Data dari formulir C1 ini nantinya akan diunggah ke sistem penghitungan (situng) yang terakses di KPU Jateng dan KPU pusat.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Aktif Jadi Gubernur Jawa Tengah
"Untuk situng khusus ring satu, yakni Ungaran Barat dan Ungaran Timur itu dari KPPS langsung ke KPU. Sedangkan di luar ring satu, dikirim ke KPU secara berjenjang dari KPPS," kata Guntur.
Kata Guntur, Entry dan scan formulir C1 ini menurut bukanlah rekapitulasi suara. Namun demikian, formulir untuk situng dengan formulir rekapitulasi isinya sama. Hanya bedanya, formulir untuk rekap perolehan suara terdapat tanda berhologram.
"Dengan situng, sudah bisa diketahui hasil perolehan suara pilgub jam 12 malam," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.