Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Rekayasa Bakar Toko Sendiri, Jemput Pelaku di Bandara Juanda hingga Siapkan Avanza untuk Kabur

Kompas.com - 22/06/2018, 12:27 WIB
Caroline Damanik

Editor

MOJOKERTO, KOMPAS.com - David Gunawan (49), pemilik toko Warna-warni di Jl KH A Dahlan, Mojokerto, pada Rabu (20/6/2018), mempersiapkan rencana rekayasa pembakaran tokonya sendiri dengan menyediakan sejumlah fasilitas kepada para pelakunya.

Setelah menghubungi Santoso (39) dan menerima informasi tentang para pelaku yang bersedia menjalankan rencana sabotase tersebut, David menyerahkan Rp 75 juta kepada Santoso.

Baca juga: Bakar Toko Sendiri demi Klaim Asuransi, Pemilik Sewa Orang dari Jakarta dan Bekasi

Santoso sendiri, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikenalnya dalam perjalanan bisnis di Jakarta.

Dia lalu memberikan uang imbalan senilai Rp 12 juta kepada dua pelaku eksekutor, Djupri (46) dan Eko Purnomo (39), sebesar Rp 12 juta.

"Uang itu juga digunakan untuk membeli alat beserta perlengkapan pembakaran toko," ungkapnya.

"Pemilik toko juga menjanjikan pada pelaku terkait pembagian sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kebakaran yang nanti diperolehnya," tambah Sigit.

Baca juga: Heboh Kabar Bakal Dukung Jokowi di 2019, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Mereka lalu merencanakan sabotase pembakaran dengan cara korsleting listrik.

Para pelaku lalu berangkat via jalur udara tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Rabu (13/6/2018). Ketiga tersangka dijemput oleh Supiardi, sopir David, untuk survei lokasi menuju ke toko Warna-warni.

Eksekusi rencananya dilakukan saat bertepatan karyawan toko libur lebaran Kamis (14/6/2018).

Namun, karena tidak sesuai rencana, pelaku memakai cara menyiramkan galon bensin di ruangan lantai 1 dan 3 lalu merangkai obat nyamuk sebagai pematik api.

"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang di atasnya diletakkan sumbu petasan untuk menyulut nyala api," ujar Sigit.

Baca juga: Prabowo: Banyak yang Membenci Saya

Kebakaran diketahui terjadi pada pukul 13.30 WIB.

Setelah itu, lanjut dia, para pelaku keluar dari toko melarikan diri dengan mengendarai mobil Avanza B 1276 URA berwarna putih yang juga sudah dipersiapkan oleh David untuk para pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya di muka umum atau menyuruh melakukan pembakaran ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Untuk dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih (DPO)," imbuh Sigit.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Toko yang Terbakar di Mojokerto Sewa Orang Dari Jakarta Untuk Bakar Tokonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com