Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Saya Tak Segan Menindak Nakhoda hingga Siapa yang Mengawasi Kapal

Kompas.com - 21/06/2018, 19:22 WIB
Caroline Damanik

Editor

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa polisi akan segera menyelidiki kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (18/6/2018).

Menurut Tito, KM Sinar Bangun memiliki bobot 17 gross ton sehingga perizinannya pasti berasal dari Dinas Perhubungan, sedangkan izin dan kelayakan berlayarnya dari Syahbandar.

Oleh sebab itu, penyidik tidak hanya memeriksa nakhoda, tetapi juga akan memeriksa Dinas Perhubungan dan Syahbandar kabupaten dan provinsi.

Baca juga: Nakhoda KM Sinar Bangun Tak Tercantum di Daftar Korban, Diduga Tak Ikut Berlayar

Jika nanti terbukti kasus ini adalah perkara pidana, maka tidak hanya nakhoda kapal yang berpotensi menjadi tersangka, tetapi juga pejabat otoritas yang mengawasi.

"Saya tidak akan segan-segan untuk menindak. Jangan hanya kepada nakhoda, tetapi kepada sistem yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan," ungkap Tito saat meninjau pencarian korban hilang KM Sinar Bangun di dermaga Pelabuhan Tigaras, Kamis (21/6/2018) siang.

Baca juga: Prabowo: Banyak yang Membenci Saya

Tito juga mengatakan, polisi telah mengamankan nakhoda KM Sinar Bangun di Polres Samosir. Hingga saat ini, nakhoda masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, terdapat unsur kelalaian.

"Informasi dari nakhoda, sudah sering dia membawa penumpang melebihi kapasitas. Kapal itu (KM Sinar Bangun) bobot grossnya 17 ton, idealnya menampung 60-an orang saja, tetapi dia mau menampung sampai 150 orang," tutur Tito.

Baca juga: Fakta-fakta Peristiwa Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Polisi, lanjut dia, tengah menelusuri jumlah pasti korban KM Sinar Bangun. Selain itu, ada pula pungutan bagi penumpang kapal KM Sinar Bangun sesaat sebelum berangkat.

"Data yang ada, yang 184 orang itu, tidak reliable, karena berdasarkan satu sumber, yaitu pengaduan. Bisa saja orang yang mengadu karena anggota keluarganya belum pulang, diduga ikut kapal. Belum tentu," ucap Tito.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolri: Tak Cuma Nakhoda Berpotensi Jadi Tersangka, Tetapi Otoritas Pejabat yang Mengawasi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com