Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 20 Laporan Gangguan Balon Udara, AirNav Beberkan Bahayanya bagi Penerbangan

Kompas.com - 16/06/2018, 20:26 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - GM AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Nono Sunaryadi membeberkan bahaya balon udara terhadap keselamatan penerbangan.

Hal ini menyusul adanya 20 laporan dari pilot soal gangguan balon udara yang terbang di lintasan penerbangan di daerah Jawa, di tengah padatnya aktivitas penerbangan selama arus mudik Lebaran 2018.

Balon udara bisa masuk terhisap ke mesin hingga membuat pesawat kehilangan tenaga. Selain itu, juga bisa membuat mesin pesawat terbakar. 

Jika menyangkut di flight control bagian ekor maupun bagian sayap, maka pilot tidak bisa mengendalikan arah pesawat.

Baca juga: AirNav Makassar Terima Laporan 20 Pilot soal Gangguan Balon Udara 

"Bisa dibayangkan besarnya bahaya kalau ada benda asing yang terhisap ke dalam, mesin terbakar, lalu pesawat jatuh. Dampaknya bisa sefatal itu dan tentu kita sangat tidak ingin itu terjadi," kata Nono, dalam jumpa pers, Sabtu (16/06/2018).

Dia mengungkapkan, 20 laporan pilot soal balon udara ini terhitung sejak 14 Juni 2018 kemarin. 

Nono menyampaikan, pilot melaporkan melihat balon udara di daerah Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Magelang, Kulonprogo, Wonosari dan Piyungan. Dari laporan, rata-rata pilot melihat adanya balon udara pada siang dan sore hari.

"Balon udara itu kan arahnya enggak jelas, tergantung arah angin. Selama ini rata-rata mengarah ke jalur penerbangan yang mau masuk ke Yogyakarta dan yang ke Semarang," urai dia.

Dia melanjutkan, balon udara meski hanya berbahan dari kertas maupun plastik, bisa terbang dengan durasi hingga 10 jam. Selain itu, ketinggian terbangnya mampu mencapai 35.000 kaki.

AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Lanud TNI AU Adisutjipto Yogyakarta, dan PT Angkasa Pura (AP) I, menghimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Baca juga: Sejak Lebaran, Ada 71 Laporan Balon Udara Membahayakan Penerbangan

Nono menyampaikan, masyarakat boleh saja menjalankan tradisi pelepasan balon udara, hanya saja harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Syaratnya antara lain, tinggi balon maksimal 7 meter, dan balon udara harus mempunyai warna yang mencolok.

Ketinggian terbang maksimal 150 meter dan memiliki tiga tali tambatan. Balon udara tidak boleh diterbangkan dalam radius 15 kilometer dari area bandara. 

Rencana kegiatan penerbangan balon udara juga harus lebih dulu dilaporkan ke kepolisian dan otoritas bandara setempat.

Baca juga: Menhub Imbau Festival Balon Udara Dilakukan dengan Hati-hati 

"Pada tahun 2015 hingga 2017, kita telah melakukan sosialisasi tentang aturan main balon udara. Namun, kenyataannya sampai sekarang masih saja terjadi," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Operasi AP I Wendo Asrul Rose mengatakan, selama musim Lebaran ini, empat bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I beroperasi 24 jam untuk melayani kebutuhan masyarakat.

"Surabaya, Solo, Yogya dan Semarang, beroperasi 24 jam sehingga jangan sampai nanti ada pengertian (penerbangan balon udara) ini sudah di luar jam operasi penerbangan. Kami menghimbau jika ingin menerbangkan balon udara, harus sesuai ketentuan yang ditetapkan," ujar Wendo.

Kompas TV Airnav menyatakan, balon udara bisa membahayakan penerbangan, jika masuk ke dalam mesin pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com