Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bibit Kedelai, Kepala Dinas di Bengkulu Dipenjara 13 Bulan

Kompas.com - 07/06/2018, 20:07 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara 13 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Evarini, Kamis (7/6/2018).

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 50 Juta.

Sementara terdakwa lainnya Fahrurrozi, mantan Kabid Produksi Tanaman dan Pangan Distan, divonis penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 Juta, subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 5 Juta.

Tidak hanya itu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara kepada Edi Bruto, Wakil Direktur CV Dimpar Hutama Karya selaku pihak ketiga. 

Baca juga: Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Cicih Dilaporkan ke Polisi

Ia dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 300 Juta lebih.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto didampingi hakim anggota I Agusalim dan hakim  anggota II Henny Anggraini.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti terungkap para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," sebut Selamet Suripto.

Selamet mengatakan, terdakwa secara bersama-sama merugikan negara dalam pengadaan bibit kedelai pada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016 dengan anggaran Rp 945,5 Juta dan menelan kerugian Rp 371,5 Juta.

Sebelumnya para terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Alman Noveri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, putusan yang disampaikan majelis hakim itu akan dikoordinasikan dengan pimpinan apakah menyatakan banding atau tidak.

Kompas TV Komisi pemberantasan korupsi menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Saman Hudi Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com