Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa BCC Hotel, Saksi Marahi Terdakwa di Depan Hakim

Kompas.com - 24/05/2018, 00:48 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan tuntutan.

Begitu juga saat ditanya kuasa hukum terdakwa Tjipta mengenai RUPS tanggal 2 Desember 2011, saksi mengaku menerima undangan dari Conti, namun tidak hadir.

Terkait RUPS pada 17 November 2011 untuk penjualan saham kepada terdakwa, saksi juga mengaku diundang Conti, tetapi tidak datang.

Andreas sempat menceritakan bahwa pembangunan BCC Hotel dan Apartement ini berasal dari modal masing-masing pemegang saham, yakni dirinya sendiri, Wie Meng, Sutriswi, Hasan dan Conti Chandra serta pinjaman dari Bank Panin Rp 70 miliar dan dari uang hasil penjualan apartemen.

"Tapi beruntung saya, Wie Meng, Sutriswi dan Hasan menarik lebih dulu saham kami. Kalau tidak, mungkin kami juga ikutan bersengketa di dalam pembangunan ini, seperti yang dialami Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta yang setahu saya pemilik saham setelah kami semua menarik saham kami," terang Andreas.

Mendengar jawaban itu, hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal 28 Mei 2018 mendatang dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, kasus ini sendiri bermula saat korban Conti Chandra menuding terdakwa Tjipta Fujiarta memalsukan akta untuk menguasai seluruh saham BCC.

Baca juga: Sidang Sengketa BCC Hotel, Conti Mengaku Tertipu Rp 200 Miliar

Conti mengaku dari kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 200 miliar. Conti pun melaporkan Tjipta ke Bareskrim Polri. Akhirnya polisi menetapkan Tjipta sebagai tersangka hingga disidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com