Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa BCC Hotel, Saksi Marahi Terdakwa di Depan Hakim

Kompas.com - 24/05/2018, 00:48 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sidang sengketa kepemilikan BCC Hotel dan Apartement yang
ditangani Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang tersebut menghadirkan saksi Andreas Sie selaku salah satu mantan pemegang saham PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) dan Mariani, mantan pekerja BCC Hotel dan Apartement, yang juga ipar Conti Chandra, pelapor.

Dalam sidang itu, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengalami perlakuan tidak sedap dari saksi Mariani.

Saksi Mariani sempat meluapkan emosinya karena dipecat terdakwa Tjipta saat bekerja di BCC sebagai administrasi.

Bahkan, Mariani sempat berdiri dan mencontohkan perkataan terdakwa saat memecat dirinya, di hadapan Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, dan anggota Yona Lamerosa Ketaren serta Taufik Abdul.

Saksi Mariani yang emosi dalam memberikan keterangan juga sempat mendapat teguran dari hakim. Bahkan hakim menilai, saksi Mariani berbelit-belit dalam memberikan kesaksian, seperti masalah kesepakatan penjualan gedung BCC senilai Rp 120 miliar antara Conti dan terdakwa Tjipta, saksi Mariani berubah-berubah dalam memberikan kesaksiannya.

"Saya lupa-lupa ingat, tapi yang saya ketahui ada uang masuk di rekening Conti senilai Rp 27 miliar, ditambah uang hasil penjualan 11 unit apartemen senilai Rp 14 miliar. Dan, uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran saham, pemilik saham lama dan membayar utang supplier lebih kurang kurang 33 M," ungkap Mariani.

Baca juga: Saksi Jelaskan Kronologi Penipuan Hotel BCC, Terdakwa Tjipta Membantah

Saksi Mariani juga mengaku, saat dirinya menjadi pegawai accounting, Conti sempat mendapatkan uang Rp 21 miliar dari Wie Meng, dan uang itu dipergunakan Conti kembali membayar utang supplier milik Wie Meng.

"Selain itu, ada juga uang masuk senilai Rp 7 miliar yang merupakan pembayaran 15 persen saham yang diterima Conti," ujar Mariani.

Berbeda dengan keterangan saksi Andreas Sie yang merupakan salah satu pemilik 28 lembar atau 10 persen saham di PT BMS. Dia mengaku nekat menjual saham miliknya karena melihat perusahaan dalam kondisi tidak sehat.

"Perusahaan kesulitan keuangan untuk membayar utang dan biaya pembangunan. Ditambah lagi ada masalah sesama pemegang saham, makanya saya dan pemegang saham lainnya, Wie Meng, Sutriswi dan Hasan memilih keluar dan menyerahkan semuanya kepada Conti," kata Andreas Sie.

Selanjutnya saksi mengakui menandatangani akta Nomor 89. Namun akta itu bukan jual beli saham kepada Conti, tapi pelepasan saham apabila Conti sudah mendapat pendamping.

Bahkan saksi mengakui pernah menggugat Conti untuk membatalkan akta Nomor 89 itu, karena saksi menginginkan semua jaminan utangnya di bank Panin diselesaikan terlebih dahulu.

"Akhirnya saya menerima uang pembayaran saham milik saya sebesar Rp 88 juta dan 145.000 sing dollar (dolar Singapura) berupa cek yang diberikan dari Wie Meng sesuai modal yang saya keluarkan," ungkapnya.

Ketika ditanya hakim apakah saksi tahu selanjutnya sahamnya dijual kepada siapa oleh Conti, Andreas mengaku tidak tahu dan tidak mau tahu lagi dengan PT BMS.

Begitu juga saat ditanya kuasa hukum terdakwa Tjipta mengenai RUPS tanggal 2 Desember 2011, saksi mengaku menerima undangan dari Conti, namun tidak hadir.

Terkait RUPS pada 17 November 2011 untuk penjualan saham kepada terdakwa, saksi juga mengaku diundang Conti, tetapi tidak datang.

Andreas sempat menceritakan bahwa pembangunan BCC Hotel dan Apartement ini berasal dari modal masing-masing pemegang saham, yakni dirinya sendiri, Wie Meng, Sutriswi, Hasan dan Conti Chandra serta pinjaman dari Bank Panin Rp 70 miliar dan dari uang hasil penjualan apartemen.

"Tapi beruntung saya, Wie Meng, Sutriswi dan Hasan menarik lebih dulu saham kami. Kalau tidak, mungkin kami juga ikutan bersengketa di dalam pembangunan ini, seperti yang dialami Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta yang setahu saya pemilik saham setelah kami semua menarik saham kami," terang Andreas.

Mendengar jawaban itu, hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal 28 Mei 2018 mendatang dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, kasus ini sendiri bermula saat korban Conti Chandra menuding terdakwa Tjipta Fujiarta memalsukan akta untuk menguasai seluruh saham BCC.

Baca juga: Sidang Sengketa BCC Hotel, Conti Mengaku Tertipu Rp 200 Miliar

Conti mengaku dari kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 200 miliar. Conti pun melaporkan Tjipta ke Bareskrim Polri. Akhirnya polisi menetapkan Tjipta sebagai tersangka hingga disidang.

Kompas TV Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com