Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Status tentang Bom, Seorang Pelajar SMP Diamankan Polisi

Kompas.com - 21/05/2018, 19:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang pelajar SMP karena menulis status mengancam akan membom markas Komando Resort Militer (Korem) Kupang dan Polda NTT. 

Wakil Kepala Polres Kupang Kota Kompol Jacky Umbu Kaledi mengatakan, pelajar SMP yang dibekuk tersebut berinisial DS. Dia ditangkap karena menggunakan akun Facebook milik temannya dan menulis status berisi ancaman bom di grup Viktor Lerik Bebas Bicara.

"Pelaku menulis di Facebook bunyinya 'Besok akan terjadi bom di Korem Kupang NTT dan Polda'. Tulisan itu dimuat di grup Viktor Lerik Bebas Bicara pada 19 Mei 2018," ungkap Jacky kepada sejumlah wartawan, Senin (21/5/2018).

Unggahan itu lanjut Jacky, menjadi viral dan ditanggapi berbagai komentar. Salah satu komentar menyebutkan klarifikasi bahwa akun pembuat postingan tersebut telah diretas.

Baca juga: Tulis Status Menistakan Agama di Facebook, Mahasiswa Jadi Tersangka

Menurut Jacky, pelaku DS membuat status ancaman bom tersebut menggunakan akun milik temannya yakni berinisial AYD.

Mengaku Iseng

"Pelaku mengaku membuat status tersebut hanya iseng, tetapi tetap kami akan proses terus," ucapnya.

Kejadian itu bermula ketika AYD meminjam telepon genggam milik rekannya berinisial MH.
MH kemudian meminta AYD mengembalikan telepon genggam yang dipinjam, lalu keduanya pulang bersama ke rumah mereka.

Dalam perjalanan pulang kata Jacky, DS melihat bahwa akun Facebook milik AYD masih aktif atau masih login, sehingga timbul niat iseng DS untuk menaikkan status teror bom menggunakan akun AYD.

Status yang dimuat di media sosial itu sebut Jacky, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap DS di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini Menyesal

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat Undang-undang ITE, dengan ancaman 7 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," tutupnya.

Kompas TV Sejumlah orang ditangkap karena diduga menyebar berita bohong dan ujaran kebencian terkait aksi terorisme yang terjadi belakangan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com