Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kasus Status di Media Sosial yang Pernah Dibawa ke Jalur Hukum

Kompas.com - 21/05/2018, 16:46 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang satpam sebuah bank di Sumatera Utara, Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), diamankan pihak kepolisian karena status yang diunggah melalui akun Facebook miliknya.

Status itu berbunyi, "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu...”.

Warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini, ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).

Kasus yang menjerat Amar yang pertama. Sebelumnya, beberapa orang pernah terjerat pidana karena status yang diunggahnya di media sosial.

Berikut beberapa kasus pidana yang sempat mencuat karena status yang diunggah di media sosial:

1. Yusniar, warga Makassar

Yusniar (27) adalah seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016.

Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum status tersebut diunggah. 

Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Yusniar akhirnya divonis bebas.

Baca juga: Yusniar Ditahan gara-gara Status No Mention di Facebook

2. SF, warga Probolinggo

SF (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017.

Status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

Baca juga: Tulis Status soal Tilang di Facebook, Wanita Ini Ditahan Polisi

3. H, warga Mamuju

H (32), warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan kepolisian setempat karena unggahan status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Julli 2017.

Status yang diberi judul "Martabak Telor" tersebut ditulis H agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com