Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Status Menistakan Agama di Facebook, Mahasiswa Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/05/2018, 16:04 WIB
Firmansyah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - BR, seorang mahasiswa di Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menuliskan status penistaan agama di akun Facebook miliknya.

Pelaku ditahan polisi beberapa waktu lalu setelah pihak keluarga menyerahkan tersangka pada kepolisian.

"Ditetapkan tersangka. Pelaku sudah sempat diamankan lantaran tidak kooperatif karena berkeyakinan bukan dirinya yang menulis,” ujar Penjabat Sementara Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini Menyesal

Polisi juga menyebutkan, BR merupakan anggota kelompok tertentu yang terus dipantau dan diwaspadai. Kelompok ini khusus bermain di dunia maya namun keberadaannya tidak di Bengkulu.

"Hasil dari penyidik pelaku sering melakukan hal yang sama setidaknya sudah empat kali sejak Desember 2017," tambah Andi.

Baca juga: Buat Status Teroris Hanya Pengalihan Isu, Satpam Bank Jadi Tersangka

Sebelumnya, BR beberapa kali menuliskan status berisikan penistaan agama dan memancing reaksi netizen.

BR sempat menghapus status tersebut namun beberapa netizen sempat mendokumentasikan status BR. BR sempat dicari polisi dan ditangkap berkat bantuan pihak keluarga.

Kompas TV Kapolri memberikan keterangan persnya terhadap rangkaian teror di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com