Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Status Teroris Hanya Pengalihan Isu, Satpam Bank Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/05/2018, 08:54 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Polisi kembali mengamankan satu tersangka yang mengunggah status aksi teror beberapa waktu lalu hanya pengalihan isu. 

Sebelumnya, dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma, juga ditetapkan tersangka.

Kini, polisi mengamankan Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Amar bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di Bank Sumut Serbalawan. Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini Menyesal

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku diamankan karena membuat status di akun Facebook-nya.

Status tersebut berbunyi: "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu...”

Status tersebut dibanjiri komentar warganet. Rata-rata warganet menyayangkan unggahan pelaku.

"Berdasarkan laporan masyarakat, aparat yang juga sudah mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Pelaku kita amankan dan ditahan. Penanganannya dilakukan Polres Simalungun," kata Tatan, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Terorisme, Kesehatan Jiwa, dan Cara Menghindarinya

Hasil introgasi, pelaku mengaku mengunggah statusnya pada Kamis (17/5/2018) malam melalui ponselnya.

Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif penyebaran ujaran yang diduga mengandung kebencian tersebut.

Untuk sementara, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan pelaku," pungkas Tatan.

Kompas TV Di hadapan media, tersangka penyebar hoaks menyesali perbuatannya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com