Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Tahanan Narkoba Tewas Dianiaya Rekannya di Rutan Malabero

Kompas.com - 18/05/2018, 12:55 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Bripka RH, oknum kepolisian di Bengkulu yang terlibat kasus narkotika tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, akibat dianiaya beberapa orang tahanan setempat, Kamis pagi (17/5/2018).

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono, didampingi Kasudit Jatanras Polda AKBP Max Mariners dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma mengatakan, hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara ini ada beberapa orang tahanan dan petugas piket yang harus dimintai keterangan.

“Untuk hari ini ada 6 orang tahanan kita angkut ke polda untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara untuk petugas rutan akan menyusul berikutnya,” kata Pudyo.

Korban merupakan tahanan titipan Polda Bengkulu dalam kasus narkotika. Pada Rabu, 16 Mei 2018, penyidik Polda melimpahkan korban dan berkas perkara tahap dua miliknya ke jaksa. Korban kemudian dititipkan di Rutan Malabero.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB terjadi keributan antara korban dan beberapa tahanan lainnya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Narkoba, 9 Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada Kamis pagi (17/5/2018) korban menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.

“Kita belum tahu ya, apa pemicu kejadian keributan, sehingga membuat korban meninggal dunia. Hingga saat ini siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” kata Pudyo.

Baca juga: Seorang Oknum Polisi di Palopo Ditangkap karena Jual Sabu

Kompas TV Salah seorang anggota polisi yang melarikan tahanan narkoba di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya ditangkap petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com