Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Narkoba, 9 Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/05/2018, 16:16 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sembilan oknum anggota Polres Sukabumi yang diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar

"Sembilan orang statusnya sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/5/2018). 

Kesembilan tersangka itu yakni Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, Bripda CS, serta Brigadir DD.

Menurut Truno, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto sudah menegaskan untuk menindak tegas siapapun yang melanggar apalagi terkait narkotika. 

Baca juga : 9 Oknum Anggota Polres Sukabumi Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar 

Polisi kini tengah melakukan penyidikan terhadap sembilan oknum polisi tersebut oleh Direktorat Narkoba.

Hasil penyidikan sementara, sambung Truno, oknum polisi itu telah melanggar pidana umum. Mereka terdiri dari 7 anggota Polres Sukabumi dan 2 anggota Polsek Sukabumi.

"Untuk sementara melihat dari hasil penyidikan melakukan pelanggaran pidana sifatnya menggunakan dan memiliki jenis narkotika sabu," tuturnya.

Terkait status kedinasan sembilan oknum polisi, Truno mengatakan, harus melalui mekanisme sidang kode etik. Keputusan nantinya dari dewan sidang. 

Baca juga : Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba, 8 Polisi Sukabumi Diamankan Polda Jabar

"Internal Propam juga secara kode etik berproses nanti putusan pada sidang kode etik menunggu inkrah dari putusan pidana umum," jelasnya.

Terkait pemilik narkoba yang digelapkan para oknum tersebut, polisi awalnya menangkap dua pelaku. Setelah dikembangkan, polisi menangkap dua pelaku lainnya. 

"Tersangka sipil dua orang, dan sekarang berkembang menjadi 4 (tersangka) semuanya terkait kepemilikan jenis narkotika tersebut," jelasnya.

Kompas TV Deklarasi anti hoaks digelar oleh Polda Jabar bersama dengan KPU, Panwaslu dan tokoh masyarakat serta pemimpin redaksi sejumlah media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com