Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Oknum Polisi di Palopo Ditangkap karena Jual Sabu

Kompas.com - 15/02/2018, 08:28 WIB
Abdul Haq ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibekuk lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar dari pelaku.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap pengguna sabu sebelumnya yang mengaku mendapatkan sabu dari oknum tersebut.

Bripka HK dibekuk pada pukul 23.00 Wita, Rabu (14/2/2018), di kediamannya Jalan Oputosappaile, Kota Palopo oleh petugas Satreskrim Narkoba Polres Palopo tanpa perlawanan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan 10 saset paket sabu siap edar serta.

"Benar bahwa yang bersangkutan adalah oknum polisi dan kami tangkap berdasarkan pengakuan seorang pengguna sabu yang kami tangkap sebelumnya, dan setelah kami gerebek, kami menemukan sepuluh saset sabu," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, yang dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Baca juga : Calon Penumpang Pesawat Garuda Tertangkap Selipkan Sabu di Selangkangan

Bripka HK kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Palopo. Sebelumnya, pada Selasa (13/2/2018), polisi mengamankan seorang pengusaha rumput laut berinisial IL saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar hotel di Jalan Mungkasa, Kota Palopo.

Dari tangan IL, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Nokia, satu saset kristal bening, satu set alat isap atau bong, satu buah kaca pireks berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, dan sembilan saset kristal bening.

Baca juga : 1 Ton Sabu di Kapal Berbendera Singapura Dilimpahkan ke BNN Pusat

Dari pengakuan IL inilah terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Bripka HK seharga Rp 300.000 per satu saset kecil.

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya dan prosesnya masih dalam penyelidikan," kata AKP Maulud.

Kompas TV Polisi kini telah menetapkan Fachri sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com