Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blanko, SDM, dan Calo Jadi Kendala Pengurusan E-KTP Sehari di Karawang

Kompas.com - 07/05/2018, 14:51 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Novanto mengatakan tak menyangka dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun oleh hakim.

Hal ini diterapkan agar volume warga yang datang ke Kantor Disdukcapil Karawang berkurang dan memudahkan masyarakat.

Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran bisa difoto atau discan, kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor tersebut.

"Scan atau foto persyaratan harus jelas dan bisa dibaca," katanya.

Yudi menambahkan, jika persyaratan lengkap Akta Kelahiran akan diproses. Sedangkan jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp.

Kutipan Akta Kelahiran yang siap diambil, tambah Yudi, akan diinformasikan melalui WhatsApp.

"Masyarakat dapat mengambil kutipan Akta Kelahiran dengan membawa persyaratan fisiknya," tandasnya.

Baca juga : Ketua KPK: Aliran Dana Korupsi E-KTP ke DPD Golkar Jateng Kecil, Hanya Rp 25 Juta

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku terus memperbaiki pelayanan pembuatan atau pembaharuan dokumen kependudukan.

Saat ini, perbaikan pelayanan di Disdukcapil Karawang memang belum sempurna, namun sudah menunjukkan progress positif.

"Karena perlu waktu untuk membenahi segala personalan. Ya kalau ada kurang-kurang silahkan sampaikan kritik kepada kami," ujar Cellica.

Paten

Pemkab Karawang, sambung Cellica, terus berinovasi melakukan layanan kependudukan. Salah satunya melalui program Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten).

"Dalam setiap pelaksanaan paten tiap Jumat yang digelar bergilir ke setiap kecamatan, mereka (petugas Disdukcapil) ikut," tandasnya.

Selain itu, ia juga menginstruksikan Disdukcapil Karawang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

"Nanti peserta didik yang usia 17 tahun langsung dibuatkan KTP. Jadi tidak menumpuk di Disdukcapil atau kecamatan," katanya.

Selain itu, Pemkab Karawang tidak akan mengeluarkan KTP bagi warga pindahan jika belum mempunyai pekerjaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com