Salin Artikel

Blanko, SDM, dan Calo Jadi Kendala Pengurusan E-KTP Sehari di Karawang

"Banyak warga yang memilih lewat calo ketimbang datang langsung ke Disdukcapil," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan, Senin (7/5/2018).

"Ini membuat proses lebih lama. Lantaran jika ada persyaratan yang kurang, si calo harus kembali lagi meminta berkas kepada warga yang menitip kepadanya," tambahnya.

Untuk itu, ia meminta warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan tidak menggunakan jasa calo.

Mengenai Permendagri soal percepatan pelayanan kependudukan bahkan selesai dalam sehari setelah berkas lengkap, Yudi mengaku siap menjalankannya. 

Namun, Disdukcapil Karawang masih kekurangan personel. Dalam satu hari, Karawang hanya  melayani penerbitan atau pembaharuan 200 dokumen kependudukan.

"PNS kita hanya 47 personel dan dibantu THL (tenaga harian lepas). Sementara kita harus melayani lebih dari 2 juta penduduk," tuturnya.

Keterbatasan personel tersebut menjadi kendala untuk melakukan jemput bola ke rumah warga yang disabilitas.

"Karena keterbatasan personel kita belum bisa. Tapi kalau jemput bola ke lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah dilakukan," katanya.

Meski demikian, pihaknya telah menginstruksikan petugas kecamatan untuk melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke setiap kelurahan.

"Dengan demikian, jemput bola itu akan memperpendek jarak tempuh warga untuk datang ke kecamatan atau Disdukcapil Karawang, terutama bagi warga yang disabilitas," ungkapnya.

Kendala lainnya, masalah jaringan dan ketersediaan blanko.

"Saat ini blanko memang belum turun kembali. Sehingga, bagi warga yang akan membuat e-KTP untuk sementara diberi surat keterangan (suket)," tambahnya.

Inovasi

Yudi mengatakan, di Karawang, pembuatan Akta Kelahiran bisa melalui WhatsApp.

Hal ini diterapkan agar volume warga yang datang ke Kantor Disdukcapil Karawang berkurang dan memudahkan masyarakat.

Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran bisa difoto atau discan, kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor tersebut.

"Scan atau foto persyaratan harus jelas dan bisa dibaca," katanya.

Yudi menambahkan, jika persyaratan lengkap Akta Kelahiran akan diproses. Sedangkan jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp.

Kutipan Akta Kelahiran yang siap diambil, tambah Yudi, akan diinformasikan melalui WhatsApp.

"Masyarakat dapat mengambil kutipan Akta Kelahiran dengan membawa persyaratan fisiknya," tandasnya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku terus memperbaiki pelayanan pembuatan atau pembaharuan dokumen kependudukan.

Saat ini, perbaikan pelayanan di Disdukcapil Karawang memang belum sempurna, namun sudah menunjukkan progress positif.

"Karena perlu waktu untuk membenahi segala personalan. Ya kalau ada kurang-kurang silahkan sampaikan kritik kepada kami," ujar Cellica.

Paten

Pemkab Karawang, sambung Cellica, terus berinovasi melakukan layanan kependudukan. Salah satunya melalui program Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten).

"Dalam setiap pelaksanaan paten tiap Jumat yang digelar bergilir ke setiap kecamatan, mereka (petugas Disdukcapil) ikut," tandasnya.

Selain itu, ia juga menginstruksikan Disdukcapil Karawang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

"Nanti peserta didik yang usia 17 tahun langsung dibuatkan KTP. Jadi tidak menumpuk di Disdukcapil atau kecamatan," katanya.

Selain itu, Pemkab Karawang tidak akan mengeluarkan KTP bagi warga pindahan jika belum mempunyai pekerjaan.

Hal ini untuk menekan jumlah penduduk pendatang di Karawang. Sejak Januari hingga Maret 2018 saja, tercatat 60.000 pendatang yang mengajukan KTP Karawang.

"KTP dikeluarkan bagi warga pindahan jika dia sudah punya pekerjaan dengan melampirkan surat keterangan kerja dari tempat dia bekerja. Jadi KTP tidak diberikan kepada pencari kerja," tandasnya.

Berita sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani Permendagri untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah. 

Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk KTP elektronik.

KTP elektronik bahkan ditargetkan selesai dalam satu hari. Namun terdapat pengecualian jika ada kendala jaringan dan blanko KTP.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/07/14515651/blanko-sdm-dan-calo-jadi-kendala-pengurusan-e-ktp-sehari-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke