SUKABUMI, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengamankan belasan wisatawan di Kampung Perbawati, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (6/5/2018) malam.
Belasan wisatawan itu mayoritas berusia pelajar SMP dan SMA yang berasal dari dua kelompok.
Mereka diamankan karena tidak memiliki surat izin masuk kawasan konservasi ( Simaksi) dan keluar dari jalur ilegal, yakni dari Kampung Perbawati.
Sementara pintu masuk dan keluar resmi dari jalur pendakian gunung Gede berada di Resor Selabintana, Kawasan Wisata Alam Pondok Halimun (PH), sekitar 2 kilometer dari Kampung Perbawati.
''Ya, kami masuk dari Perbawati Sabtu pagi, semuanya enam orang,'' ucap Um (20) warga Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi kepada Kompas.com saat ditemui di Kantor Resor Selabintana, Minggu malam.
Baca juga : Puluhan Pendaki Masuk Gede Pangrango Secara Ilegal, Satu Dievakuasi
Dia mengakui mendaki Gunung Gede dari Jalur Perbawati itu bersama teman-teman sekampungnya. Di antaranya ada yang baru ikut mendaki gunung, dan yang lainnya sudah pernah mendaki.
''Saya sendiri sudah lima kali melalui jalur Perbawati ini, dan belum pernah jalur yang lain. Kali pertama mendaki bersama teman beda kampung,'' aku pekerja swasta itu.
Sementara tiga temannya, yaitu Al (20) dan Mar (17) masing-masing pernah dua kali mendaki Gunung Gede melalui jalur Perbawati. Sedangkan Ai (17) pernah mendaki gunung Gede melalui jalur ilegal dan legal.
Dalam rombongan asal Kecamatan Gunung Puyuh ini terdapat dua pelajar SMP. Mereka tidak mengetahui prosedur pendakian ke Gunung Gede Pangrango.
''Saya baru sekarang ikut,'' ungkap seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun dan terlihat kelelahan.
Pada malam itu, petugas Balai Besar TNGGP juga mengamankan belasan orang yang mendaki tidak sesuai prosedur. Rombongan tersebut hanya menunjukkan lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede Pangrango, bukan Simaksi.