Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi di Beberapa Lapas, Dua Pemasok Narkoba Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/04/2018, 14:23 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com — Direktorat Narkoba Polda Sulsel mengungkap pemasok narkoba ke dalam beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi.

Pemasok narkoba yang ditangkap adalah Hengki Suteja (48) dan Hance Wikiwidya (42). Keduanya merupakan warga Kota Makassar yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Polda Sulsel Irjen Umar Septono dalam keterangan persnya, Senin (30/4/2018), mengatakan, kedua tersangka merupakan pemasok narkoba di beberapa lapas di Indonesia, seperti Lapas Denpasar Bali, Lapas Sukamiskin Bandung, dan Lapas Tanjung Gusta.

"Kedua tersangka jaringan narkoba di Kota Makassar dan sudah dua tahun buron sejak tahun 2016. Keduanya pemasok narkoba di beberapa lapas di Indonesia. Mereka ini jaringan internasional yang memasukkan narkoba ke Indonesia," kata Umar.

Baca juga: 14 Narapidana Lapas Manokwari Kabur dengan Mengancam Sipir

Umar mengungkapkan, awalnya polisi menangkap tersangka Hengky Suteja di salah satu hotel di Medan.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotelnya, disita 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. Semua barang bukti rencananya diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya.

"Saat dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap Hance Wikiwidya yang selama ini sebagai kurir membantu Hengky mengedarkan narkoba. Penyelidikan terus dilakukan sejak tahun 2016 hingga kini," bebernya.

Umar menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Terjerat Kriminalitas, 3 Siswa SMP/MTs Gunung Kidul Jalani UNBK di Lapas

Kompas TV Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com