Salin Artikel

Beroperasi di Beberapa Lapas, Dua Pemasok Narkoba Ditangkap Polisi

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi.

Pemasok narkoba yang ditangkap adalah Hengki Suteja (48) dan Hance Wikiwidya (42). Keduanya merupakan warga Kota Makassar yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Polda Sulsel Irjen Umar Septono dalam keterangan persnya, Senin (30/4/2018), mengatakan, kedua tersangka merupakan pemasok narkoba di beberapa lapas di Indonesia, seperti Lapas Denpasar Bali, Lapas Sukamiskin Bandung, dan Lapas Tanjung Gusta.

"Kedua tersangka jaringan narkoba di Kota Makassar dan sudah dua tahun buron sejak tahun 2016. Keduanya pemasok narkoba di beberapa lapas di Indonesia. Mereka ini jaringan internasional yang memasukkan narkoba ke Indonesia," kata Umar.

Umar mengungkapkan, awalnya polisi menangkap tersangka Hengky Suteja di salah satu hotel di Medan.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotelnya, disita 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. Semua barang bukti rencananya diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya.

"Saat dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap Hance Wikiwidya yang selama ini sebagai kurir membantu Hengky mengedarkan narkoba. Penyelidikan terus dilakukan sejak tahun 2016 hingga kini," bebernya.

Umar menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/30/14234451/beroperasi-di-beberapa-lapas-dua-pemasok-narkoba-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke