“Aparat penegak hukum harus segera menertibkan sumur-sumur minyak ilegal ini. Begitu juga dengan PT Pertamina harus menutup sumur yang telah dibuka oleh masyarakat,” pinta Bupati.
Beberapa waktu lalu, kebakaran di lokasi penyulingan minyak mentah secara tradisional juga terjadi hingga menyebabkan sejumlah pekerja meninggal dunia.
Sumur bor bermulut dengan diameter 4 inch ini memiliki kedalaman lebih dari 500 meter. Sumur ini dikelola warga cukup lama.
Warga menyuling sendiri minyak mentah untuk dihasilkan minyak tanah, solar, dan bensin.
Kemudian, minyak tersebut dijual ke sejumlah perusahaan swasta, seperti perusahaan pengolah aspal (AMP) baik yang ada di Aceh Timur maupun Sumatera Utara dan juga sesama warga. Harga yang dipatok Rp 600.000 per drum.
Warga pun sudah menjadikan pekerjaan mengebor dan mengumpulkan minyak mentah ini sebagai upaya mencari nafkah sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.