Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Petahana Gugur di MA, Pilkada Makassar Lawan Kotak Kosong

Kompas.com - 26/04/2018, 17:36 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU Makassar mencabut pencalonan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAMI), KPU Makassar belum mengambil tindakan.

Sambil menunggu surat putusan MA, KPU Makassar berkonsultasi dengan tim kuasa hukum KPU Sulsel dan KPU RI.

Dengan putusan MA tersebut, Pilkada Makassar hanya diikuti satu calon pasangan yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Pasangan itu bakal melawan kotak kosong. 

"Istilah kotak kosong adalah istilah yang umum dipakai untuk menggambarkan situasi satu paslon dalam Pilkada," ujar Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, Kamis (26/4/2018). 

"Apabila KPU Makassar melaksanakan putusan MA, maka akan menjadi satu paslon saja. Aturan yang berlaku untuk kasus ini tetap mengacu pada aturan satu paslon," tutur Asrar.

(Baca juga : Putusan Penetapan Paslon Petahana, 2 Massa Pendukung Pilkada Makassar Berhadapan )

Asrar menjelaskan, paslon tunggal yang ikut Pilkada harus memperoleh suara 50 persen+1 saat pemilihan.

Jika tidak mencapai target 50 persen+1, maka Pilkada Makassar akan dilaksanakan kembali pada Pilkada serentak gelombang berikutnya pada tahun 2020.

"Jumlah 50 persen+1 dari perolehan suara sah saat pemilihan nantinya. Jika tidak tercapai, maka Pilkada Makassar akan kembali digelar pada tahun 2020 mendatang," tuturnya.

Asrar menyampaikan, calon petahana Mohammad Ramdhan Pomanto yang didiskualifikasi akan kembali sebagai wali kota Makassar hingga masa jabatannya berakhir pada Mei 2019.

"Aturannya kembali pada aturan Pilkada," tuturnya. 

Kompas TV Minuman keras yang ditemukan polisi merupakan miras impor maupun lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com