Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nyatakan 2 Pasangan Kandidat Pilkada Makassar Bebas Narkoba

Kompas.com - 18/01/2018, 07:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan, semua bakal pasangan calon Pilkada Kota Makassar 2018, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi bebas dari penggunaan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Makassar, Syarief Amir dalam rapat pleno terbuka terkait hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pilkada Makassar 2018, Rabu (17/1/2018).

"Dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta terbabas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Syarief. 

Dengan lolosnya tes kesehatan, paslon bisa mengikuti tahapan selanjutnya untuk nantinya ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 12 Februari 2018.

(Baca juga : Lawan Petahana, Kerabat Jusuf Kalla Diusung 10 Partai di Pilkada Kota Makassar) 

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2018, setelah penetapan pasangan calon, akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Tahapan tersebut akan dilaksanakan pada 13 Februari 2018. Setelah itu, baru memasuki masa kampanye. 

Pada pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari maju melalui jalur independen.

Sementara pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi melalui jalur partai politik dengan usungan 10 partai yakni Partai NasDem, Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com