MAKASSAR, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Senin (23/4/2018).
Putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini disampaikan juru bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi via telepon selularnya.
"Keputusannya, kasasi KPU Makassar ditolak. Putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018. Hakim ketua Supandi, dua hakim anggotanya Yoodi Martono dan Is Sudaryono," katanya.
Sebelumnya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami).
Dalam putusan PT TUN itu juga, KPU Makassar diperintahkan mencabut keputusan penetapan pasangan "Diami".
Baca juga : Mundur dari Demokrat, Wakil Wali Kota Makassar Gabung ke Golkar
PT TUN Makassar juga meminta tergugat (KPU Makassar) menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319.000.
Saat ini, gelombang massa pendukung pasangan calon "Diami" memadati jalan protokol di Kota Makassar. Ribuan warga itu berunjuk rasa di perempatan Jalan Urip Sumoharjo-AP Pettarani-Jalan Tol Reformasi atas putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar.
Baca juga : Dikeroyok 10 Partai, Calon Petahana Wali Kota Makassar Optimistis Menang
Massa memblokade jalan utama di KOta Makassar yang mengakibatkan arus lalulintas lumpuh total. Tampak, ribuan aparat kepolisian dan TNI melakukan pengamanan. Kendaraan taktis pun disiagakan di sekitar lokasi aksi demonstrasi.