Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghadap Kemendagri, Wali Kota Makassar Batal Diperiksa Polda Sulsel

Kompas.com - 09/02/2018, 10:15 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto batal diperiksa penyidik Polda Sulsel, Jumat (9/2/2018). Hari ini seharusnya ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan fiktif Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum Pemkot Makassar. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, pemeriksaan terhadap wali kota Makassar dibatalkan karena yang bersangkutan masih ada dinas di Jakarta, menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Wali Kota Makassar, Danny Pomanto tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Sulsel, karena masih dinas ke Jakarta. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan data tentang Tipikor tersangka Erwin Syafruddin atau dikenal Erwin Hayya," ujarnya, Jumat (9/2/2018).

Dicky mengungkapkan, wali kota Makassar yang biasa dipanggil Danny Pomanto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Erwin Hayya yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

(Baca juga : Korupsi Pohon Ketapang, Wali Kota Makassar Diperiksa, Balai Kota Digeledah )

"Pemeriksaan Danny Pomanto dijadwalkan, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 09.00 Wita. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan oleh penyidik sejak hari Selasa (6/2/2018)," bebernya.

Seperti diketahui, Erwin Hayya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif ATK dan makan minum Pemkot Makassar. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki temuan uang Rp 1 miliar lebih dalam bentuk rupiah, dollar, dan euro.

Dari uang Rp 1 miliar lebih ini, ada sebuah amplop besar berisi uang Rp 300 juta. Dari hasil penyidikan, uang tersebut merupakan suap dari CV Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung ATK, pengadaan makan minum periode November-Desember 2017.

Sebagai Kepala BPKAD Makassar, tersangka Erwin melakukan penunjukan langsung semua pengadaan ATK, pengadaan makan dan minum kepada 7 perusahaan.

Perusahaan kemudian wajib menyetorkan 95 persen dana pembayaran yang dikumpulkan melalui saksi Alam dan lilis. Dari dana itu, 5 persen diberikan kepada pihak penyedia sebagai fee dan penyedia tidak perlu melaksanakan pengadaan tersebut.

(Baca juga : Dugaan Korupsi Dana UMKM, Polda Sulsel Periksa Wali Kota Makassar )

Penyetoran tersebut merupakan perintah tersangka Erwin. Kemudian atas perintah tersangka, sebagian dana 95 persen tersebut digunakan Lilis untuk belanja langsung ATK dan pengadaan makan minum.

Sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka termasuk pemberian ke beberapa pihak melalui tunai maupun transfer.

Jadi baru senilai Rp 300 juta dalam bentuk rupiah dari total Rp 1 miliar lebih uang sitaan yang terungkap. Selebihnya masih ada uang dalam bentuk mata uang rupiah, dollar, dan euro yang masih diselidiki penyidik Tipikor Polda Sulsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin Hayya ditahan di Rutan Polda Sulsel usai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1/2018) malam. Tersangka Erwin Hayya ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Selain Erwin Hayya, penyidik Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kedua orang itu yakni mantan Kepala Kepala Dinas KUMKM Abdul Gani (61) dan Kepala Bidang UKM Dinas KUMKM Kota Makassar, Enra Efni (39).

Kompas TV Yudi Widiana tengah menjalani sidang dugaan suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap mencapai 11 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com