Salin Artikel

MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Calon Petahana Gagal Maju Pilkada 2018

Putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini disampaikan juru bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi via telepon selularnya.

"Keputusannya, kasasi KPU Makassar ditolak. Putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018. Hakim ketua Supandi, dua hakim anggotanya Yoodi Martono dan Is Sudaryono," katanya.

Sebelumnya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami).

Dalam putusan PT TUN itu juga, KPU Makassar diperintahkan mencabut keputusan penetapan pasangan "Diami".

PT TUN Makassar juga meminta tergugat (KPU Makassar) menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319.000.

Saat ini, gelombang massa pendukung pasangan calon "Diami" memadati jalan protokol di Kota Makassar. Ribuan warga itu berunjuk rasa di perempatan Jalan Urip Sumoharjo-AP Pettarani-Jalan Tol Reformasi atas putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar.

Massa memblokade jalan utama di KOta Makassar yang mengakibatkan arus lalulintas lumpuh total. Tampak, ribuan aparat kepolisian dan TNI melakukan pengamanan. Kendaraan taktis pun disiagakan di sekitar lokasi aksi demonstrasi.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/14563321/ma-tolak-kasasi-kpu-makassar-calon-petahana-gagal-maju-pilkada-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke