Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki, Rumah Mewah dan Kebun Sawit Milik Bos Miras yang Tewaskan 45 Orang

Kompas.com - 20/04/2018, 06:29 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal melakukan pengembangan terkait harta kekayaan yang dimiliki tersangka SS, bos miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, polisi telah mengungkap produksi miras oplosan tersebut di sebuah rumah mewah milik SS. Tak hanya itu, tersangka SS juga diketahui memiliki sebuah kebun sawit seluas 29 hektar di wilayah perbatasan Sumatera selatan dan Jambi.

Mengingat hal tersebut, Wakil Kepala Polisi RI Komjen Syafrudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait harta kekayaan dari tersangka SS, apakah kebun sawit dan rumah mewah tersebut didapat dari penjualan miras oplosan atau bukan.

"Nanti kita kembangkan, ini dua tahun (produksi miras oplosan), ini sedang dikalkulasi dan dikembangkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Syafruddin di tempat produksi yang juga Rumah SS di jalan By Pass, RT 03/08, Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Namun yang pasti, polisi memastikan, kebun sawit itu milik SS yang ditangkap oleh tim penyidik Dit Res Narkoba dan Penyidik Polres Bandung Polda Jabar dibantu Polda Sumsel pada 18 April 2018.

"Ini meyakinkan kita yang bersangkutan ke sana (kebun sawit milik SS), kita koordinasi dengan Polda Jambi. Kita intai dan betul ada. Maka kami lakukan pendekatan hukum sesuai peraturan UU, dan tadi malam kita terbangkan ke Jakarta dan langsung ke Bandung," jelas Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Marwoto.

Baca juga : Begini Kondisi Bungker Milik Bos Miras Oplosan di Cicalengka

Diberitakan sebelumnya, SS dan HM mulai memproduksi miras oplosan jenis ginseng ini sejak tahun 2017. Dalam sehari, produksi miras oplosan ini bisa diproduksi kurang lebih 10 dus atau 240 Botol miras oplosan.

Miras tersebut dijual SS seharga Rp 270.000 per dus dan Rp 20.000 per botol. Akibat mengonsumsi miras oplosan tersebut, puluhan orang di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, meninggal dunia.

Adapun total korban yang meninggal sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 34 orang meninggal di RSUD Cicalengka, 3 orang di RS Majalaya, 7 orang di RS AMC Cileunyi, dan 1 orang meninggal di rumah korban.

Terkait kasus miras oplosan di Cicalengka, saat ini polisi telah menangkap bos miras oplosan yakni SS, HM (memproduksi), dan JS (agen penjual).

Baca juga : Bos Miras Oplosan di Cicalengka Miliki Rumah Mewah hingga Kebun Sawit

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni AS, SN, UW, yang diduga sebagai peracik, serta RS dan A yang diduga agen penjual.

Kompas TV Pemusnahan barang bukti menarik perhatian warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com