Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Miras Oplosan di Cicalengka Miliki Rumah Mewah hingga Kebun Sawit

Kompas.com - 19/04/2018, 18:29 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — SS, bos miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal di wilayah Cicalengka, Jawa Barat, ternyata memiliki kebun sawit seluas 29 hektar. 

"Saya beritahu, jadi SS ini punya kebun sawit seluas 29 hektar di wilayah Beliung Licin, perbatasan antara Sumatera Selatan dan Jambi," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam rilis penangkapan SS di rumah SS, Kamis (19/4/2018).

Agung menjelaskan, dalam penyelidikan, polisi menggeledah rumah mewah milik SS di Jalan By Pass, RT 003 RW 008 Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung.

Rumah tersebut memiliki bunker tersembunyi untuk memproduksi dan meracik miras oplosan. Dalam perkembangannya, SS diketahui memiliki tanah berupa kebun sawit. 

(Baca juga: Bos Miras Oplosan Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya di Sumatera Selatan)

Belum diketahui, apakah rumah mewah dan kebun sawit milik bos miras ini hasil dari penjualan miras oplosan atau bukan. Namun, kebun sawit itu merupakan tempat SS ditangkap pada 18 April 2018. 

"Ini meyakinkan kita bahwa yang bersangkutan ke sana (kebun sawit milik SS). Kami koordinasi dengan Polda Jambi, kami intai dan betul ada. Maka, kami lakukan pendekatan hukum sesuai peraturan UU, dan tadi malam kami terbangkan ke Jakarta dan langsung ke Bandung," ujarnya.

Seperti diketahui, SS dan HM mulai memproduksi miras oplosan jenis ginseng pada 2017. Dalam sehari, ia bisa memproduksi sekitar 10 dus atau 240 Botol miras oplosan.

Miras tersebut dijual SS seharga Rp 270.000 per dus dan Rp 20.000 per botol. Akibat miras oplosan tersebut, puluhan orang yang mengonsumsi miras racikannya meninggal dunia.

Total korban meninggal mencapai 45 orang.Terdiri dari 34 orang meninggal di RSUD Cicalengka, 3 orang meninggal di RS Majalaya, 7 orang meninggal di RS AMC Cileunyi, dan 1 orang meninggal di rumah korban.

(Baca juga : Cerita Sandiaga tentang Mantan Ketua HIPMI Jateng yang Buta karena Miras Oplosan)

Hingga kini, polisi telah menangkap bos miras oplosan yakni SS, HM (memproduksi), dan JS (agen penjual).

Para tersangka ini dijerat Pasal 204 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni AS, SN, UW, yang diduga sebagai peracik, serta RS dan A yang diduga agen penjual.

Kompas TV Pemusnahan barang bukti menarik perhatian warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com