BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi telah menangkap SS, bos minuman keras (miras) oplosan, di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan ini dirilis di tempat produksi yang juga merupakan rumah SS dan istrinya, HM, di Jalan By Pass, RT 003 RW 008 Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).
Rumah berlantai tiga itu tampak mewah dan terletak di pinggir kiri Jalan By Pass. Berdasarkan pantauan di lapangan tadi siang, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di pagar warna putih rumah tersebut.
Beberapa petugas yang dilengkapi senjata api pun berjaga di luar pagar dan di sekitar lokasi rumah tersebut.
Awak media yang akan mengikuti rilis tersebut masuk melalui pintu garasi yang berada tepat di samping rumah.
Garasi tersebut merupakan tempat parkir kendaraan yang membawa bahan dasar miras oplosan.
Pintu itu tembus langsung ke halaman belakang rumah tersangka yang terdapat sebuah kolam yang cukup luas. Di sudut kanannya terdapat gazebo (saung) berukuran 2,5 meter x 2,5 meter.
Siapa sangka tepat di bawah gazebo tersebut terdapat sebuah bungker yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan, meracik, sekaligus produksi miras oplosan jenis ginseng.
Baca juga: Bos Miras Oplosan Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya di Sumatera Selatan
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafrudin yang memimpin rilis tersebut memberikan kesempatan kepada awak media untuk melihat suasana bungker tersebut.
"Ini bungkernya, silakan lihat. Pintu masuknya ini kamuflase," kata Syafrudin di lokasi, Kamis (19/4/2018).
Untuk masuk ke bungker ini, pihak kepolisian harus mendorong terlebih dahulu gazebo tersebut.
Tepat di bawah gazebo itu terdapat sebuah lubang berukuran 1 meter x 1,5 meter sebagai akses masuk menuju bungker.
Terdapat sebuah tangga dari besi untuk masuk ke dalam. Saat Kompas.com mencoba masuk, terlihat sebuah ruangan dengan sisa bau bahan dasar racikan seperti alkohol yang masih menyengat.
Bungker yang memiliki panjang 18 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 3,20 meter itu dilengkapi sejumlah exhaust fan yang dipasang di dinding sekitar ruangan.
Menurut kepolisian, alat itu dipasang untuk menyedot bau bahan dasar racikan miras seperti alkohol pada saat peracikan.