Dalam bungker tersebut terdapat sebuah ruangan khusus berukuran sekitar 1,5 meter x 1,5 meter yang terbuat dari tripleks.
Di dalamnya terdapat serakan tutup botol, botol berisi miras berwarna kuning, jeriken biru, dan segel plastik di dalam dus.
Baca juga: Bos Miras Oplosan di Cicalengka Miliki Rumah Mewah hingga Kebun Sawit
Seperti diketahui, SS dan HM mulai memproduksi miras oplosan jenis ginseng ini sejak tahun 2017.
Dalam sehari, miras oplosan ini bisa diproduksi lebih kurang 10 dus atau 240 botol miras oplosan.
Miras tersebut dijual SS seharga Rp 270.000 per dus dan Rp 20.000 per botol. Akibat miras oplosan tersebut, puluhan orang pengonsumsi miras racikannya di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, meninggal.
Adapun total korban yang meninggal 45 orang, yang terdiri dari 34 orang meninggal di RSUD Cicalengka, 3 orang meninggal di RS Majalaya, 7 orang meninggal di RS AMC Cileunyi, dan 1 orang meninggal di rumah korban.
Terkait kasus miras oplosan di Cicalengka, saat ini polisi telah menangkap bos miras oplosan, yakni SS, HM (memproduksi), dan JS (agen penjual).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni AS, SN, dan UW, yang diduga sebagai peracik; serta RS dan A yang diduga sebagai agen penjual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.