Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kondisi Bungker Milik Bos Miras Oplosan di Cicalengka

Kompas.com - 20/04/2018, 06:05 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi telah menangkap SS, bos minuman keras (miras) oplosan, di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini dirilis di tempat produksi yang juga merupakan rumah SS dan istrinya, HM, di Jalan By Pass, RT 003 RW 008 Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Rumah berlantai tiga itu tampak mewah dan terletak di pinggir kiri Jalan By Pass. Berdasarkan pantauan di lapangan tadi siang, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di pagar warna putih rumah tersebut.

Beberapa petugas yang dilengkapi senjata api pun berjaga di luar pagar dan di sekitar lokasi rumah tersebut.

Awak media yang akan mengikuti rilis tersebut masuk melalui pintu garasi yang berada tepat di samping rumah.

Garasi tersebut merupakan tempat parkir kendaraan yang membawa bahan dasar miras oplosan.

Pintu itu tembus langsung ke halaman belakang rumah tersangka yang terdapat sebuah kolam yang cukup luas. Di sudut kanannya terdapat gazebo (saung) berukuran 2,5 meter x 2,5 meter.

Siapa sangka tepat di bawah gazebo tersebut terdapat sebuah bungker yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan, meracik, sekaligus produksi miras oplosan jenis ginseng.

Baca juga: Bos Miras Oplosan Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya di Sumatera Selatan

Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafrudin yang memimpin rilis tersebut memberikan kesempatan kepada awak media untuk melihat suasana bungker tersebut.

"Ini bungkernya, silakan lihat. Pintu masuknya ini kamuflase," kata Syafrudin di lokasi, Kamis (19/4/2018).

Untuk masuk ke bungker ini, pihak kepolisian harus mendorong terlebih dahulu gazebo tersebut.

Tepat di bawah gazebo itu terdapat sebuah lubang berukuran 1 meter x 1,5 meter sebagai akses masuk menuju bungker.

Terdapat sebuah tangga dari besi untuk masuk ke dalam. Saat Kompas.com mencoba masuk, terlihat sebuah ruangan dengan sisa bau bahan dasar racikan seperti alkohol yang masih menyengat.

Bungker yang memiliki panjang 18 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 3,20 meter itu dilengkapi sejumlah exhaust fan yang dipasang di dinding sekitar ruangan.

Awak media terlihat tengah mengabadikan ruangan tempat pengemasan miras oplosan yang berada di bunker tempat produksi miras oplosan milik tersangka SS, di Jalan By Pass, RT 03 RW 08 Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Awak media terlihat tengah mengabadikan ruangan tempat pengemasan miras oplosan yang berada di bunker tempat produksi miras oplosan milik tersangka SS, di Jalan By Pass, RT 03 RW 08 Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

 

Menurut kepolisian, alat itu dipasang untuk menyedot bau bahan dasar racikan miras seperti alkohol pada saat peracikan.

Dalam bungker tersebut terdapat sebuah ruangan khusus berukuran sekitar 1,5 meter x 1,5 meter yang terbuat dari tripleks.

Di dalamnya terdapat serakan tutup botol, botol berisi miras berwarna kuning, jeriken biru, dan segel plastik di dalam dus.

Baca juga: Bos Miras Oplosan di Cicalengka Miliki Rumah Mewah hingga Kebun Sawit

Seperti diketahui, SS dan HM mulai memproduksi miras oplosan jenis ginseng ini sejak tahun 2017.

Dalam sehari, miras oplosan ini bisa diproduksi lebih kurang 10 dus atau 240 botol miras oplosan.

Miras tersebut dijual SS seharga Rp 270.000 per dus dan Rp 20.000 per botol. Akibat miras oplosan tersebut, puluhan orang pengonsumsi miras racikannya di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, meninggal.

Adapun total korban yang meninggal 45 orang, yang terdiri dari 34 orang meninggal di RSUD Cicalengka, 3 orang meninggal di RS Majalaya, 7 orang meninggal di RS AMC Cileunyi, dan 1 orang meninggal di rumah korban.

Terkait kasus miras oplosan di Cicalengka, saat ini polisi telah menangkap bos miras oplosan, yakni SS, HM (memproduksi), dan JS (agen penjual).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni AS, SN, dan UW, yang diduga sebagai peracik; serta RS dan A yang diduga sebagai agen penjual.

Kompas TV Pemusnahan barang bukti menarik perhatian warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com