Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kades Dipenjara karena Pimpin Demo Pengembang Rumah Subsidi

Kompas.com - 18/04/2018, 08:39 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

“Mestinya dakwaan diberikan waktu dia di lapas, jadi dia (terdakwa) bisa membacanya sebelum persidangan,” tegur Motur.

Jaksa mendakwa Basirudin dengan Pasal 160 KUHP karena melakukan perusakan di areal pembangunan BTN bersubsidi Royal Zaitun, membongkar paving blok dan menutup akses menuju perumahan yang dalam proses pengerjaan, dan merusak papan nama perumahan Royal Zaitun sehingga menyebabkan huruf ‘Y’ jatuh dan lainnya bengkok.

Baca juga : Kepala Desa di Pamekasan Sulap Tempat Mesum Jadi Lokasi Wisata

Terdakwa juga didakwa dengan pasal 170 KUHP karena menghasut warganya untuk berdemo dan melakukan perusakan.

Karena desakan warga

Fahrizal Pranata Bahri, kuasa hukum yang mendampingi Basirudin selama persidangan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Basirudin bukan atas kemauannya sendiri, tetapi karena desakan warga yang merasa dirugikan dengan buruknya fasilitas pengembang PT Royal Property, yang tidak membangun fasilitas sarana sanitasi, areal kuburan, dan masjid.

“Sebagai kepala desa, Basirbudin berhak mempertanyakan itu semua karena yang akan menetap di perumahan bersubsidi itu akan menjadi warganya," kata Fahrizal.

Dia menyebutkan, hal yang dipertanyakan warga di antaranya areal pekuburan di Desa Ranjok saat ini dianggap tak cukup menampung pertambahan warga, karena itu kewajiban pengembang yang menyediakannya.

Lalu drainase juga dibutuhkan karena akan menganggu warga sekitar jika perumahan bersusidi ini tak memiliki fasilitas drainase.

"Inilah yang dituntut kepala desa, kok malah dipolisikan,” kata Fahrizal.

Fahrizal menyayangkan kasus ini diproses tanpa melihat latar belakang masalahnya. Kepala Desa yang menjalankan kewenangannya untuk membantu menyuarakan tuntutan masyarakat, justru dianggap penghasut.

Padahal, kata dia, aksi itu juga telah melalui proses izin dari aparat kepolisian. Aksi itu dilakukan dengan damai dan bertujuan mencari solusi terbaik bagi warga dan calon warganya yang akan menempati perumahan tersebut. Namun tak satupun perwakilan pengembang menemui mereka, sehingga Basirudin sekaligus koordinator aksi bersama warga menutup jalan pembangunan perumahan itu.

“Warga yang telah lama menetap di Desa Ranjok tak ingin minimnya fasilitas pendukung perumaha itu akan berdampak buruk bagi lingkungan. Contohnya sanitasi dan tempat pembuangan sampah yang sarannya diabaikan. Masyarakat tentu tak mau kenyamanan mereka terganggu dengan adanya perumahan baru,” katanya.

Sementara itu, rekan rekan terdakwa yang tergab ung dalam Forum Kepala Desa Kecamatan Gunung Sari, menilai penahanan Basirudin telalu berlebihan hanya karena membela kepentingan masyarakatnya. “ kami yang menjadi penjamin atas permohonan penanguhan penahanan Basirudin” kata H. Murni, Kepala Desa Guntur Macan.

Baca juga : Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi Ditangkap Tim Saber Pungli

Sementara itu, rekan terdakwa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Kecamatan Gunung Sari menilai, penahanan Basirudin telalu berlebihan hanya karena membela kepentingan masyarakatnya.

“Kami yang menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan Basirudin,” kata H Murni, kepala Desa Guntur Macan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com