Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kades Dipenjara karena Pimpin Demo Pengembang Rumah Subsidi

Kompas.com - 18/04/2018, 08:39 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menduga, sang kades menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Ditawari duduk bersama

Sementara itu kuasa hukum PT Lombok Rotal Property, Sahrul Mutahar mengatakan, kliennya telah beritikad baik mengajak kepala desa dan warga bertemu mencari solusi atas apa yang mereka tuntut dan khawatirkan. Namun justru warga malah berdemo di bawah pimpinan kades Ranjok (terdakwa). Bahkan pendemo melakukan perusakan.

“Yang dirusak itu bukan 7 buah paving blok tapi 5x7 meter persegi, atau 1.470 paving blok. Mereka menyebut 7 buah, kami memilih melaporkan yang bersangkutan karena membuat seluruh pekerja perumahan ketakutan dan berhenti bekerja sementara,” kata Sahrul.

Direktur PT Lombok Royal Property, Izzat Hussein, mengatakan ia sebenarnya ingin masalah ini tidak diperpanjang. Namun karena menyangkut nasib para pekerja di perumahan bersubsidi yang ketakutan bekerja karena aksi itu, maka perbiatan kades itu dianggapnya sangat merugikan.

“Terkait soal fasilitas umum lokasi masjid sudah ada, hanya saja belum dibangun karena rumah bersubsidinya saja belum selesai. Soal kuburan, kami tidak menyediakan itu, tidak ada aturan yang mengharuskan pengembang rumah bersubsidi menyiapkan areal kuburan,” kata Izzat.

Izzat menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri Mataram, apapun keputusannya nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com