Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kades Dipenjara karena Pimpin Demo Pengembang Rumah Subsidi

Kompas.com - 18/04/2018, 08:39 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Basirudin (51) ditangkap polisi karena memimpin aksi bersama masyarakatnya dan membongkar paving blok di areal pembangunan rumah bersubsidi di daerahnya.

Kades Basirudin dilaporkan ke polisi oleh pengembang PT Lombok Royal Property. Dia dituding menghasut warga untuk merusak fasilitas perumahan berupa paving blok pada saat berunjuk rasa bersama warga menuntut penyediaan fasilitas umum di kompleks perumahan bersubsidi itu pada 22 Desember 2017silam.

“Dan kini kepala desa mendekam dipenjara dan hari ini direncanakan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Mataram,” kata Joko Jumadi, tim kuasa hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Joko heran kliennya ditangkap hanya gara-gara membongkar paving blok dan berdemo menuntut fasilitas umum untuk 400 rumah bersubsidi. Bahkan kasusnya diproses sangat cepat hingga sampai di persidangan.

“Ini kan janggal sekali, apa karena pemilik perusahaan pengembang perumahan ini dianggap punya pengaruh sehingga masyarakat kecil seperti kepala desa yang membela warganya diproses begitu cepat bahkan hingga ditahan,” kata Joko.

Joko menilai, dakwaan penghasutan dengan pembongkaran paving blok pada saat unjuk rasa masyarakat Desa Ranjok sangat berlebihan, apalagi berujung pada penahanan.

"Tidak ada yang dirusak, paving bloknya masih utuh, hanya dibuka atau dibongkar dan ditancapkan bambu sebagai wujud protes mereka. Kalaupun ada yang pecah satu dua ya karena warga emosi karena tidak ditemui pihak pengembang,” ujar Joko kembali.

Baca juga : Rp 8 Miliar untuk Pemilihan Kepala Desa di Karawang

BKBH Fakultas Hukum Unram, kata Joko, akan mendampingi Basirudin sambil terus mencari fakta-fakta di lapangan agar pembelaan yang diberikan maksimal, dan tentu mengacu pada kepentingan publik, bukan sekadar terdakwa Basirudin.

“Kami membela karena ada kepentingan publik di belakangnya,” kata Joko.

Siap jalani sidang

Kepala Desa Ranjok, Basirudin yang ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, menjunggu jadwal sidang Selasa (17/4/2018), mengaku siap menghadapi persidangan.

“Saya akan hadapi, karena saya memang memperjuangkan kepentingan warga yang bakal menetap dan tinggal di perumahan bersubsidi itu. Saya siap karena ini tagung jawab saya,” katanya tenang.

Basiruddin mengaku tak bisa membendung emosi warga saat berunjuk rasa. Diakuinya, paving blok memang dibuka tetapi bukan dirusak.

“Kami hanya butuh tempat menancapkan bambu memblokade pintu masuk perumahan yang baru 70 persen pengerjaannya itu,” katanya yakin. "Saya akan hadapi,” tegasnya lagi.

Proses persidangan berlangsung lancar di bawah pimpinan Majelis Hakim Motur Panjaitan. Bahkan Ketua Majelis Hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum, Sri Saptianingsih yang tidak menyerahkan dakwàn kepada terdakwa sebelum persidangan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com