Kepala Desa Ranjok Basirudin (51) dipenjara lantaran demo bersama warganya menuntut pembangunan fasilitas umum di perumahan bersusidi PT Lombok Royal Property. Basirudin menjalani sidang pertamanya di PN Mataram, Selasa siang (17/4/2018).(KOMPAS.com/ FITRI)