SEMARANG, KOMPAS.com – Salah seorang kepala desa di wilayah Randu Dongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, bakal diadili ke meja hijau terkait netralitasnya di Pilkada Jawa Tengah.
Berkas kasus salah satu kades itu telah masuk di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan tinggal menanti proses selanjutnya.
“Sekarang sudah di tingkat penyidikan. Mestinya minggu ini kasus itu dilimpahkan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Fajar Saka, Rabu (4/4/2018).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan, kepala desa dilarang ikut kampanye, seperti halnya TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga dilarang memberikan fasilitas kepada salah satu pasangan calon.
(Baca juga : Berkas Perkara 6 Kades Berfoto dengan Cagub Jabar Dinyatakan Lengkap )
Menurut Fajar, seorang kades itu diduga melanggar netralitas karena memfasilitasi salah satu pasangan calon, Ganjar Pranowo-Taj Yasin. Hal itu dilakukannya saat calon gubernur itu berkunjung ke Pemalang.
“Kepala desa ini tidak saja datang, tapi mengajak warga dan kepala desa lain mencoblos kampanye. Kasus di Pemalang ini dilimpahkan ke kepolisian,” ujarnya.
Fajar mengatakan, Panwaslu Kabupaten Pemalang telah membuat rekomendasi bahwa kasus itu telah lengkap. Dalam temuannya, kepala desa tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Rekomendasi juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari Undip Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal. Mereka menyatakan perbuatan sang kades melanggar ketentuan.
“Indikasinya menguntungkan pasangan nomor urut 1,” ujarnya.
(Baca juga : Foto Bareng Salah Satu Cagub Jabar, Enam Kades Jadi Tersangka )
Selain kepala desa, Bawaslu juga terus mengawasi netralitas TNI-Polri, hingga ASN. Di lapangan, masih banyak ASN yang ‘kebablasan’ mendukung salah satu pasangan calon.
Para ASN memakai simbol tertentu, hingga berswafoto dengan para calon. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan rekomendasi sanksi.
“Faktanya ANS kebablasan, muncul simbol pasangan calon. Di Jepara, Magelang, Brebes, mereka kami direkomendasikan untuk disanksi,” tutupnya.