Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara 6 Kades Berfoto dengan Cagub Jabar Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 03/04/2018, 19:12 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan berkas perkara enam kepala desa (kades) yang melanggar UU Pemilu dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Enam kades yang ditetapkan tersangka itu mendatangi kantor Kejari Karawang untuk pelimpahan berkas.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P 21 sejak kemarin (2/4/2018) sore. Paling lambat Kamis (5/4/2018), Kejari Karawang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo, Selasa (3/4/2018).

Pihaknya menunjuk 5 orang tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Perkara tersebut berbeda dengan perkara pidana umum lainnya karena dibatasi waktu untuk segera disidangkan.

(Baca juga : Foto Bareng Salah Satu Cagub Jabar, Enam Kades Jadi Tersangka)

Prio mengatakan, setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tim JPU memiliki waktu tiga hari untuk meneliti berkas.

Kemudian dalam waktu maksimal lima hari, JPU menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Proses persidangan sendiri akan berlangsung 7 hari kerja.

"Waktunya mepet makanya kami bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara hingga pelimpahan ke pengadilan. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dan besok atau lusa sudah bisa disidangkan," katanya.

Prio mengungkapkan, enam tersangka yang menjabat kepala desa ini akan didakwa dengan pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. 

 

(Baca juga : Survei Kompas: Pilkada Jabar, Sosok yang Diusung Pengaruhi Dukungan Partai)

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 1 bulan hingga enam bulan penjara dan denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 6 juta.

Diberitakan sebelumnya, Penegak Hukum terpadu (Gakumdu) menetapkan enam kepala desa sebagai tersangka. Keenam kades itu yakni S (50) Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, DS (36) Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari.

Kemudian S (34) Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari. HA (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, DS Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.

Para kepala desa ini berfoto bersama calon gubernur nomor empat, Deddy Mizwar.  

Kompas TV Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei elektabilitas calon Gubernur Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com