BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi sekitar 100 nelayan trawl di Kantor Balai Pelabuhan Perikanan di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu pada Sabtu (24/3/2018), berakhir dengan perusakan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal menjelaskan, unjuk rasa dilakukan sekitar 100 nelayan trawl. Mereka protes karena dilarang mencari ikan menggunakan trawl.
"Pemprov tidak ada kewenangan untuk itu, kecuali membantu memfasilitasi perizinan di luar jenis alat tangkapnya yang sudah diatur dalam Permen KP 71/2016, sebelumnya Keppres 39/1980 dikuatkan UU 45/2009 dilengkapi dengan Permen KP 2/2011 dan Permen KP 2/2015," ujar Ivan, Sabtu.
Pemprov, menurut dia, tidak berwenang mengusulkan permintaan dibolehkannya trawl. Sebab, secara administrasi Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin trawl, sebagaimana aturan yang berlaku.
Merasa tak puas dengan alasan tersebut, pengunjuk rasa merusak kantor Balai Pelabuhan Perikanan di Pelabuhan Pulau Baai.
Para nelayan trawl menganggap pemerintah telah membuat mereka tak dapat melaut mencari ikan dan tak dapat menafkahi keluarga.
(Baca juga: Laut Bebas "Trawl", Nelayan Bengkulu Gelar Sujud Syukur)
Atas aksi perusakan itu, 16 kaca jendela kantor Balai Pelabuhan Ikan pecah, dua pintu kaca pecah, satu wireless rusak, dinding tembok retak, dan 1 unit AC rusak.
"Kami telah laporkan aksi perusakan ke polisi secara resmi dan disarankan melapor ke Polres Bengkulu," ucap Ivan.
Namun, hingga kini bantuan tersebut masih dalam proses realisasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.