BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Polres Karimun mengaku berhasil menyelamatkan 114.000 jiwa anak bangsa dari jeratan narkotika golongan I jenis sabu.
Hal ini diketahui setelah Polres Karimun memusnahkan lebih dari 19 kilogram sabu yang diamankan di perairan utara Pulau Buru pada Selasa (27/2/2018) dini hari.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Karimun, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, itu dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin.
"Kami berharap dengan pemusnahan ini tidak ada perdagangan narkoba di Karimun," kata AKBP Agus Fajaruddin, Jumat.
"Untuk jumlah 19 kg sabu ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan 114.000 jiwa anak bangsa, khususnya yang ada di Karimun. Ini bukan jumlah yang sedikit. Jika lolos di Karimun kemarin, tentunya dapat mengancam generasi muda atau anak bangsa di Karimun," ungkap Agus.
Baca juga: BNN Musnahkan Ekstasi Cair dari MG Club dan Sabu-sabu 15 Kg dari Aceh
Selain Kapolres Karimun, pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Bahkan ketiga tersangka, yaitu Samad alias Ayub (39), Firdaus alias Ferdi (34) dan Burhanudin alias Wasih (32), juga ikut dihadirkan dalam pemusnahan ini.
Sebelumnya diberitakan, 19,7 kg yang akan diedarkan di Kabupaten Karimun dan sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil digagalkan Polres Karimun di perairan utara Pulau Buru.
Penangkapan ini dilakukan di sekitar perairan utara Pulau Buru, di mana sabu ini diangkut menggunakan speed boat milik warga Pulau Degung, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu ini di dua tempat, di mana sembilan paket dengan jumlah 9 kg dibungkus dengan teh china warna hijau dan disimpan dalam karung beras.
Sementara 10 paket lagi disimpan di dalam jeriken solar dengan total berat lebih dari 10 kg.
Baca juga: Musnahkan Hasil Tangkapan, Bea dan Cukai Kepri Bakar Ribuan Elektronik dan Sembako
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.