Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pasangan Mesum Dipaksa Peragakan Ulang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kompas.com - 23/03/2018, 20:18 WIB
Caroline Damanik

Editor

SAMBAS, KOMPAS.com - Polres Sambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus viralnya video pasangan mesum yang digerebek dan dipaksa memeragakan ulang di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Meski kejadiannya direkam pada tahun 2015, polisi tetap menindaklanjuti kasus ini karena pada saat kejadian, AN, perempuan yang ada di dalam video masih berusia di bawah 17 tahun.

"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018 tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018).

(Baca juga: Unik, Pernikahan Dua Mempelai Anies dan Jokowi di Madura)

Ketiga tersangka adalah RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, lalu HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, serta DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, pelapor, korban dan terlapor," ujarnya.

Real menuturkan, kasus persekusi hingga merekam adegan asusila itu diduga terjadi pada akhir tahun 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Lokasi kejadian, menurut keterangan korban dan tersangka, di belakang bangunan sarang burung walet, yang terletak di Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," tuturnya.

(Baca juga: Cerita Polisi Anak Pemecah Batu Cium Kaki Ayah, Dulu Tak Dianggap Kini Semua Datang Menyalami)

Sebelumnya diberitakan, video itu tiba-tiba viral setelah pemilik akun Facebook bernama Biak Sempadian mengunggahnya. Video sempat dihapus, namun sudah terlanjur beredar di media sosial lain dan jejaring komunikasi, seperti WhatsApp.

Setelah videonya viral, Real mengatakan, polisi langsung mencari perempuan yang diduga ada di dalam video tersebut pada Senin (19/3/2018).

"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya) saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Sambas," ungkapnya.

"Telah kami peroleh keterangan dari korban AN, dia membenarkan bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut memang dirinya," lanjutnya.

Korban bercerita bahwa pasangannya dalam video tersebut baru dikenalnya 4 hari sebelumnya. Pria itu berinisial NT.

(Baca juga: Video Pasangan Mesum yang Dipaksa Peragakan Ulang Direkam pada 2015)

Kejadian persekusi itu, lanjut Real, berawal saat keduanya janji bertemu lalu melakukan hubungan intim di lokasi.

"Peristiwa tersebut terjadi, berawal saat korban wanita berinisial AN (bukan inisial sebenarnya) bersama pasangan prianya, NT (bukan inisial sebenarnya) pergi ke tempat kejadian yang selanjutnya melakukan perbuatan asusila di tempat tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar belasan orang memergoki atau menggrebek keduanya yang saat itu sedang melakukan perbuatan asusila," tutur Real.

"Yang selanjutnya direkam atau divideokan oleh seorang dari kelompok orang tersebut dengan menggunakan kamera HP," sambungnya kemudian.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Tetapkan 3 Pria Sebagai Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com