LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dua pelaku pencabulan terhadap anak menjalani hukuman cambuk sebanyak lebih dari 100 kali di halaman Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018).
Kedua pelaku tesebut yaitu M Adi divonis sebanyak 105 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, maka dia hanya menjalani 101 kali cambuk di muka umum. Satu orang terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Asyura, divonis 110 kali cambuk.
Karena telah dikurangi masa tahanan selama 70 hari, maka Muhammad Asyura hanya menjalani hukuman 108 kali hukuman cambuk.
Baca juga: 10 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, menyebutkan, kedua terhukum cambuk itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi cambuk dapat dilaksanakan.
“Setelah menjalani hukuman cambuk, keduanya diperiksa tim medis. Setelah itu terhukum bisa pulang ke rumahnya masing-masing,” ujar Isnawati.
Terlihat ratusan warga melihat eksekusi cambuk tersebut. Namun, dibanding eksekusi cambuk sebelumnya, minat masyarakat melihat eksekusi ini mulai berkurang.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan secara bertahap setelah shalat Jumat di halaman masjid terbesar di Kota Lhokseumawe itu.
Baca juga: Aktivis Perempuan Iran Desak Hukuman Cambuk bagi Pria Pelaku Pelecehan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.