Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Motif Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya

Kompas.com - 16/03/2018, 15:15 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis (15/3/2018) malam.

RM (39), warga Jalan Soepomo, Surabaya, itu menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi, karena sakit hati.

"Informasi awalnya sakit hati, karena usaha tersangka ditertibkan oleh Pemkot Surabaya di bawah wewenangnya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Jumat (16/3/2018).

Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa 5 orang saksi termasuk pelaku, korban, dan petugas keamanan kompleks perumahan korban.

Baca juga : Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Ditembak Orang Tak Dikenal

Polisi, kata dia, juga mengamankan senapan angin yang dipakai pelaku untuk memberondong mobil korbannya dengan 11 tembakan peluru.

"RM dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP jo 406 KUHP, ancaman hukumannya 2 tahun lebih," jelasnya.

Mobil Toyota Innova nomor polisi L 88 EC milik Ery Cahyadi mengalami pecah kaca bagian belakang karena ditembak pelaku pada Rabu sore lalu. Ada 3 proyektil peluru yang berhasil menembus kaca mobil tersebut saat diparkir di depan rumah di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Baca juga : Rampok Tetangganya, Tiga dari Lima Pelaku Ditembak

Polisi menangkap pelaku Rabu malam di perbatasan Surabaya - Sidoarjo di kawasan Bundaran Waru.

Kompas TV Terdapat tiga lubang bekas tembakan di kaca dan di badan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com