Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi Lagi, Dua Pencuri Motor Ditembak Polisi Demak

Kompas.com - 07/03/2018, 06:37 WIB
Ari Widodo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kedua tersangka spesialis curanmor wilayah pantura itu dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya oleh Unit Resmob Polres Demak yang berusaha meringkusnya.

Para penjahat jalanan itu masing-masing bernama Mat Rozi (24), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dan Slamet (33), warga Desa Ngambak, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Tersangka Mat Rozi mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali. Penjahat kambuhan yang sudah empat kali masuk bui itu terakhir mencuri motor milik tetangganya sendiri.

Pria yang baru menduda itu mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya. Satu unit sepeda motor ia jual Rp 1,5 juta.

"Uangnya buat mabuk dan karaoke. Gak kapok mas, lha gak punya uang buat senang-senang," kata Mat Rozi seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (6/3/2018).

Baca juga : Mengaku Sering Terlambat Terima Honor, Kepala Dusun Ini Jadi Pencuri Sapi

Sementara itu, tersangka Slamet alias Gonteng mengaku sudah menjalani profesinya sebagai spesialis curanmor selama sepuluh tahun.

Sudah puluhan sepeda motor ia curi bersama temannya. Rata-rata ia mencuri motor jenis matik dan keluaran terbaru yang mudah dijual.

Pria tambun yang menjadi buronan polisi di Jateng itu dikenal licin. Namun petualangannya kini harus berakhir setelah diringkus aparat Polres Demak.

"Kerjanya (mencuri) di Semarang, Demak dan sekitarnya. Satu bulan 6 sampai 7 motor, malah bisa lebih, Mas. Satu unitnya laku Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta, uangnya untuk kebutuhan hidup," ujar Slamet.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan empat sepeda motor, yakni Suzuki Satria, Honda CB 150 R dan dua Honda Scoopy.

Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, kedua pelaku merupakan "pemain" lama yang memanfaatkan kelengahan sang pemilik kendaraan.

"Hanya dalam hitungan detik, kedua pelaku ini berhasil mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya di depan rumah," ungkapnya.

Baca juga : Ingat Anak Istri, Residivis Pencuri Motor Menangis Saat Ditangkap

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolres Demak.

"Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.

Kompas TV Dalam rekaman CCTV, pencuri sepeda motor berhasil menggondol curiannya di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com