Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Adi Soemarmo Larang "Power Bank" Lebih dari 160 Wh Dibawa ke Pesawat

Kompas.com - 15/03/2018, 17:48 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta di Boyolali, Jawa Tengah, melarang penumpang membawa power bank (pengisian baterai portabel) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh (watt-hour) atau 160.000 milliampere hour (mAh) ke pesawat.

Larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) No 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisian Baterai Portabel (power bank) dan baterai lithium cadangan ke pesawat.

Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah pengisian baterai portabel (power bank) atau baterai lithium cadangan yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh atau besar dayanya jam (watt-hour) yang tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.

"Penumpang dilarang membawa power bank yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh ke pesawat udara. Namanya power bank tidak boleh dibagasikan atau bagasi tercatat," kata Airport Operation and Service Departement Head PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adi Soemarmo, Purwanto di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/3/2018).

Surat edaran itu berlaku tidak hanya di Bandara Internasional Adi Soemarmo, tetapi juga semua bandara yang ada di Indonesia.

Baca juga : Power Bank Meledak dan Terbakar di Pesawat Aeroflot, Penumpang Panik

Larangan membawa power bank yang memiliki daya jam lebih dari 160 jam lantaran pernah ada kejadian power bank milik penumpang maskapai penerbangan di China meledak saat pesawat tengah mengudara.

Dengan kejadian itulah, kata Purwanto, mengacu dengan SE dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pihaknya melarang penumpang membawa power bank tersebut ke pesawat.

"Demi menjaga kenyamanan dan keamanan makanya kami melarang penumpang membawa power bank yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh ke pesawat udara. Jangan sampai kejadian serupa itu terjadi," jelas dia.

Sosialisasi larangan membawa power bank yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh ke pesawat udara selalu diberikan petugas ketika penumpang akan masuk bandara, pihaknya juga mengecek barang bawaan penumpang melalui sinar x-ray di pemindaian check point.

Baik itu pemindaian check point satu, check point dua maupun check point tiga untuk calon penumpang internasional.

Pihaknya juga melakukan sweeping ke toko-toko (tenant) yang ada di bandara. Hal ini untuk mengantisipasi penjualan power bank di bandara.

"Tenant-tenant di bandara kami periksa. Jadi, bandara betul-betul steril dari penjualan power bank," ungkapnya.

Sejauh ini, Purwanto mengaku belum menemukan power bank milik penumpang yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh. Namun apabila ditemukan pada saat pemeriksaan, lanjut Purwanto, pihaknya akan mengambil power bank itu dan membuatkan berita acara terhadap pemiliknya.

"Power bank boleh diambil keluarganya ke sini (bandara)," katanya.

Baca juga : Tingkatkan Kemampuan Pilot, Pesawat Tempur Skadron Udara 12 Latihan Terbang Malam

Seorang penumpang Bandara Internasional Adi Soemarmo yang kedapatan membawa power bank, David mengaku sempat diperiksa lantaran membawa power bank. Karena masih di bawah ketentuan, maka power bank tersebut masih diperbolehkan dibawa ke pesawat udara.

Kompas TV Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/3) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com