Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Oknum ASN, Tersangka Pungli KTP Elektronik di Sukabumi Bertambah Satu

Kompas.com - 06/03/2018, 20:06 WIB
Budiyanto ,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan DS, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan KTP elektronik.

Oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sukabumi Kota saat ada warga sedang mengurus pengambilan KTP elektronik yang dimintai sejumlah uang.

Selain itu, hasil pengembangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (6/3/2018), juga telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu EM. Namun, polisi belum menjelaskan peran pelaku baru tersebut.

"DS sudah ditetapkan tersangka. Kami pun menetapkan tersangka baru, EM yang kolega D," kata Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa sore.

Baca juga: Peras Warga Saat Ambil KTP Elektronik, Oknum ASN Diciduk dalam OTT

Dia menuturkan, pihaknya terus mendalami perkara dugaan pungli terkait proses pembuatan KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan memantau setiap perkembangan informasi yang tersebar di masyarakat.

"Kami juga menerima informasi dari masyarakat dan perkaranya terus dikembangkan," tutur Budi.

Sementara itu, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, kasus dugaan pungli di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan terus didalami dan dikembangkan perkaranya.

"Dengan adanya pengungkapan kasus dugaan pungli ini, kami berharap pelayanan menjadi lebih baik sehingga masyarakat lebih puas atas pelayanan publik di semua sektor," ucap Susatyo.

Baca juga: Diduga Pungli, Pejabat BPN Semarang Terkena OTT Kejaksaan

Kompas TV Oknum Polantas terekam melakukan pungli.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com