Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyawarah Internal Anak Gugat Ibunya di Bandung Berakhir "Deadlock"

Kompas.com - 06/03/2018, 13:17 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Upaya musyawarah internal antara empat orang anak dengan ibu yang mereka gugat, Cicih (78), mengalami deadlock atau jalan buntu.

Musyawarah dilakukan di kediaman Cicih, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (27/2/2018).

"Sepertinya tidak menemukan titik temu tapi nanti akan diungkapkan pada saat mediasi hari ini," ujar kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (6/3/2018). 

 

Tina menjelaskan, deadlock itu terjadi karena keinginan tergugat menurut pihaknya tidak masuk akal.

"Intinya bahwa apapun yang diresumekan atau yang dituntut pihak tergugat dan turut tergugat itu sangat tidak masuk akal bagi kami, sehingga kami akan melanjutkan proses persidanganya," katanya.

(Baca juga : Pernyataan Anak dari Nenek Cicih soal Gugatan kepada Ibunya)

Kliennya menegaskan akan melanjutkan proses persidangan. "Jadi kami lanjutkan ke proses persidangan. Kami hanya mengikuti hukum formil untuk menemukan kebenaran materil itu saja intinya," ungkapnya.

Seperti diketahui, mediasi hari ini beragendakan keputusan dari hasil mediasi sebelumnya. Tina mengaku sudah menerima resume hasil mediasi pertama dari pihak tergugat terkait keinginan dan solusi dari pihak tergugat (Ibu Cicih).

"Kami sudah mempelajari dan kami sudah melakukan intern musyawarah keluarga tanpa dihadiri pihak kuasa hukum ataupun pihak lain. Jadi hanya dihadiri ketua RW yang kapasitasnya selaku pengamanan di sana," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Cicih, Sulistya Panca wijayanti mengungkapkan, hasil dari mediasi sebelumnya tidak menemukan titik terang. "Kegiatannya kan hari ini mediasi terakhir, ada kemungkinan untuk deadlock," tuturnya.

(Baca juga : Cerita Nenek Cicih Jual Tanah demi Hidup dan Digugat 4 Anak Kandungnya )

Sementara itu, Cicih mengatakan, jawaban dari hasil mediasi akan diungkapkan hari ini dalam sidang mediasi. "Hasilnya kemarin itu, anak emak mikir dulu, hari ini jawabannya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.

Usulan tersebut pun disetujui kedua belah pihak dengan harapan keduanya bisa berbicara dari hati ke hati, dan menemukan titik temu dari persoalan tersebut.

Kompas TV Kronologi Anak Gugat Ibu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com