BANDUNG, KOMPAS.com - Cicih (78) terlihat tegar meski mendapatkan gugatan dari keempat anak kandungnya.
Wanita paruh baya ini terlihat renta saat Kompas.com mengunjungi kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Cicih dengan ramah mempersilakan Kompas.com untuk masuk dan duduk di rumahnya.
Saat itu, Cicih mengenakan kerudung biru dengan baju lengan panjang warna putih agak kemerahan dan celana panjang hijau. Tampak kulitnya sudah keriput. Lipatan garis di kening wanita yang akrab dipanggil nenek oleh keluarganya itu pun terlihat jelas.
Cicih kemudian duduk di sebuah sofa panjang ditemani anak bungsunya, Alit Kamila (46) (turut tergugat).
Kepada Kompas.com, Cicih mengaku seumur hidup baru kali ini ia menginjakkan kakinya di pengadilan. Mirisnya yang menyebabkan Cicih berurusan di pengadilan adalah anak-anaknya sendiri. Ia digugat oleh empat anak kandungnya dari pernikahan Cicih dengan almarhum S Udin (80).
Baca juga : Gara-gara Warisan, Seorang Ibu di Bandung Digugat Empat Anaknya
Cicih mengaku kaget saat menerima panggilan pengadilan. Cicih digugat keempat anak kandungnya karena dituduh menjual tanah yang diwariskan suaminya tanpa sepengetahuan anak-anaknya. Padahal sebelumnya cicih sempat mendatangi anaknya untuk mengkomunikasikan hal tersebut.
"Sebelum mau saya jual, ibu sebagai orangtua mendatangi anak-anak ibu. Ibu datangi Aji Rusbandi, tapi saat itu tidak ada, Ibu hanya ketemu dan bicara sama istrinya. Ibu juga datangi Ai Sukawati, dan dia mempersilakan rumah itu dijual. Tidak ada masalah, tapi Ibu malah digugat," kata Cicih yang ditemui di kediamannya, Rabu (21/2/2018).
Adapun tanah yang dijual tersebut merupakan haknya sebagai pewaris. Cicih mendapatkan warisan itu dari suaminya. Ia pun lantas memperlihatkan bukti surat waris dari almarhum suaminya yang ditandangani di atas materai pada tanggal 4 Januari 2006, dengan saksi ketua RT dan RW setempat yang juga ikut membubuhkan tanda tangannya dalam surat waris tersebut.
Sebidang tanah yang dijual Cicih seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi yang menjadi haknya. Tanah tersebut dijual Cicih kepada seorang bidan yang sebelumnya mengontrak di rumahnya. Hal tersebut terpaksa dilakukan Cicih lantaran dirinya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasalnya ketika suaminya meninggal, Cicih hanya mengandalkan uang pensiun sebesar Rp 1,2 juta dan uang dari hasil kontrakan untuk kebutuhan hidupnya. Uang itu pun tak digunakan sendiri, melainkan juga untuk mengurusi keempat cucunya yang tinggal bersamanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan