Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Temui Bupati Purwakarta

Kompas.com - 05/07/2017, 14:10 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Siti Rokayah (85), warga Kabupaten Garut yang digugat ke pengadilan oleh anaknya, Yani Suryani serta suami Yani, Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar, mengunjungi rumah dinas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (5/7/2017).

Siti bersama anak-anak lainnya berniat silaturahmi seusai lebaran sekaligus berterima kasih atas bantuannya selama ini.

"Saya datang ke sini ingin berterima kasih ke Pak Dedi atas bantuannya selama ini, terlebih ini masih suasana Lebaran, bersilaturahmi. Soalnya yang punya masalah orang Garut, yang repot malah orang Purwakarta," kata Siti alias Amih di sela-sela perbincangannya dengan Dedi Mulyadi, Rabu pagi.

Baca juga: Cerita Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Belum Berakhir

Amih pun baru mengetahui ada upaya pengajuan banding setelah tuntutan anaknya ditolak Pengadilan Negeri Garut belum lama ini. Dia pun memberitahukan kembali masalah tersebut ke Dedi Mulyadi, yang sudah diberi kuasa oleh keluarganya.

"Setelah saya bicara di sini jadi merasa lega karena katanya ada pengajuan banding dari Handoyo. Saya sebelumnya tidak tahu kasusnya masih akan diperpanjang," ujar dia.

Amih yang datang memakai kursi roda berbincang lama dengan Dedi Mulyadi. Raut muka Amih terlihat cerah dan bahagia.

"Keinginan saya mengucapkan banyak terima kasih sudah terwujud. Sekarang akan langsung pulang ke Garut," kata dia.

Sementara itu, Dedi Mulyadi meminta Amih untuk tak memikirkan masalah upaya banding yang dilakukan anak dan menantunya itu. Amih juga diminta untuk selalu menjaga kesehatan supaya usia tuanya bisa diisi dengan kebahagian.

"Amih isi masa tua ini dengan kebahagiaan, jangan sampai memikirkan permasalahan seperti ini lagi. Banding itu prosesnya lama dan akan diputuskan oleh pengadilan langsung. Pengadilan pun nanti akan melihat berkas-berkasnya dan akan memutuskan keputusan yang bijak," kata Dedi.

Dedi juga meminta ibu 13 anak itu tak usah mengingat-ingat permasalahan anak-anaknya. Justru anak-anaknya diminta untuk selalu membuat ibunya bahagia dan menikmati masa tuanya.

"Kalau nanti sudah beres, segera bereskan utangnya Pak Asep ke Pak Handoyo. Kalau Amih jangan diingat-ingat lagi permasalahan ini. Kasihan Amih sudah berusia lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Amih menjalani proses persidangan panjang atas tuntutan anaknya terkait utang piutang sebesar Rp 1,8 miliar. Utang tersebut bermula saat anak Amih lainnya, Asep meminjam uang sebesar Rp 21 juta ke Handoyo, suami Yani Suryani, beberapa tahun silam.

Baca juga: Kasus Ibu Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Bisa Batal Demi Hukum

Karena ada upaya anak lainnya menggadaikan rumah Amih yang menjadi satu-satunya warisan keluarga, Handoyo pun membawa permasalahan utang piutang ini ke Pengadilan. Handoyo pun mengakumulasikan kerugian dalam tuntutan berdasarkan bunga pinjaman dengan merujuk harga emas menjadi Rp 1,8 miliar.

Namun tuntutannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut. Handoyo tidak puas dengan putusan tersebut dan berupaya mengajukan banding.

Kompas TV Sidang putusan gugatan kasus perdata anak gugat ibu kandungnya sendiri di Garut, Jawa Barat digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com