Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Periksa Empat Saksi Terkait Pembagian Sembako Berstiker Rindu

Kompas.com - 05/03/2018, 11:14 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung telah memeriksa empat saksi terkait dugaan politik uang dengan membagikan sembako kepada korban banjir Citarum oleh pasangan nomor 1 Pilkada Jabar 2018, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).

"Saksi (yang diperiksa) empat orang termasuk saksi terlapor. Satu saksi kemarin gak datang," ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (4/3/2018) kemarin.

Januar menuturkan, kronologi pemberian sembako itu terjadi pada 1 Maret 2018 lalu di Kampung Babakan Leuwi Bandung, RW 14, Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Dari penuturan saksi, salah seorang koordinator pengungsi, Ibu Deni, mendapat pesan singkat dari Bambang yang merupakan BPD desa setempat pada 26 Februari. Pesan itu berisi tawaran Bambang yang ingin memberikan bantuan kepada para pengungsi.

"Ibu Deni mengatakan bantuan silakan saja karena kita sedang membutuhkan, kurang lebih seperti itu. Dia tanya kampanye bukan? Bukan, kata Bambang. Setelah itu datang bantuan itu hari Selasa. Pelapor hanya menerima saja, ternyata pas dibuka ada stikernya (pasangan Rindu)," ucap Januar.

Baca juga : Dituding Bagi-bagi Sembako, Ridwan Kamil Bilang Saya Tak Pernah Perintahkan

Januar mengatakan, ada 300 paket sembako yang dibagikan untuk warga di 7 RT. Paket itu berisi mi instan empat bungkus, beras dua kilogram, serta minyak goreng.

"Kalau uang gak ada sama sekali," ucapnya.

Dari 300 paket yang dibagikan hanya beberapa yang berstiker Rindu. Berdasar keterangan saksi, sambung Januar, tidak ada ajakan secara langsung yang mengajak warga untuk memilih pasangan Rindu.

"(Gestur mengajak) Tidak ada, semua saksi menyatakan tidak ada hanya ada bahasa 'nitip'," katanya.

Januar mengaku sejauh ini belum ada rencana untuk memanggil pasangan Rindu. Sebab, sejauh ini para saksi dan pelapor tak menyebut ada keterkaitan pasangan Rindu secara langsung.

"Kalau memanggil pasangan Rindu kita harus menyesuaikan dengan keterangan saksi, karena yang terlapor itu Pak Bambang yang mendistribusikan sembako itu," jelasnya.

Januar mengatakan, saat ini baru Bambang yang diperiksa sebagai terlapor. Menurut warga, selain menjadi BPD desa setempat, Bambang pun bertugas sebagai ketua RT dan kader Partai NasDem.

"Dia BPD sekaligus RT dan sekaligus menurut saksi kader NasDem," ujarnya.

Baca juga : Diduga Bagi-bagi Sembako, Ridwan Kamil dan Uu Dilaporkan ke Panwaslu

Jika terbukti melanggar, sambung Januar, pelaku dapat terjerat pidana maksimal 72 bulan dengan denda maksimal Rp. 1 miliar. Pidana itu juga berlaku bagi penerima.

"Kalau pidananya dalam Uu nomor 10 tahun 2016. Sanksinya sesuai pasal 187 a ayat 1 36-72 bulan kurungan pidana. Dendan Rp. 200 juta - Rp. 1 miliar. Pemberi dan penerima kena sanksi," kata Januar.

Kompas TV Pelapor adalah belasan warga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com