Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Kabur Sang Pacar, Seorang Gadis Nyaris Diperkosa di Pantai

Kompas.com - 01/03/2018, 18:40 WIB
Syarifudin,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Nasib naas menimpa JF, warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gadis berusia 15 tahun ini nyaris menjadi korban pemerkosaan di suatu pantai di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kanit PPA Polres Bima Kota Bripka Saiful mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar terjadi pada Senin (26/2/2018).

Kepada polisi, JF mengaku menjadi sasaran percobaan pemerkosaan saat ditinggal kekasihnya karena tepergok seorang warga saat memadu kasih di Pantai Lariti.

“Kasus percobaan kekerasan seksual ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu korban hendak dicabuli oleh pelaku berinisial NM (43),” ungkap Bripka Saiful, Kamis (1/3/2018).

Kata Saiful, kejadian itu bermula saat JF bersama pacarnya pergi ke Pantai Lariti untuk memadu kasih.

Ketika asyik memadu kasih di pantai, tiba-tiba sejoli itu didatangi oleh seorang pemuda yang mengaku warga setempat.

Karena merasa panik dan ketakutan, pacar korban memutuskan untuk melarikan diri. Sementara kekasihnya dibiarkan berhadapan dengan terduga pelaku seorang diri.

Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan: Anak Saya Trauma dan Tak Mau Sekolah Lagi

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura baik, lalu mengajak korban pulang. Ketika di tengah jalan, pelaku langsung memeluk dan mengajak korban bersetubuh.

Namun, aksi pelaku yang ingin menyetubuhi korban gagal karena korban berteriak minta tolong sambil menangis. Karena panik, pelaku akhirnya kabur.

“Korban tidak sampai disetubuhi. Pelaku lari setelah korban berteriak sehingga pelaku ketakutan, lalu kabur,” kata Saiful.

Setelah mendapat laporan kasus percobaan pemerkosaan anak di bawah umur itu, personel Polsek Lambu langsung menangkap NM.

Kini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Bima Kota. Kepada penyidik, NM tidak bisa mengelak.

“Pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan pacar korban akan diperiksa sebagai saksi,” ucap Saiful.

Atas perbuatannya, NM dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun

Kompas TV Seorang siswi di Bekasi, Jawa Barat diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com