Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pemasok Obat Penggugur Kandungan ke Pemandu Karaoke

Kompas.com - 14/02/2018, 17:51 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Reni Susanti

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polres Semarang meringkus dua pengedar obat keras berbahaya yang kerap memasok untuk para pemandu karaoke di kawasan wisata Bandungan.

Kedua pengedar tersebut adalah Erwin Maulana (27) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Eko Arif (19) warga Blater, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Keduanya diamankan saat bertransaksi dengan seorang pemesan di Dusun Manggung, Jimbaran, Bandungan.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah obat untuk menggugurkan kandungan, yakni satu strip Cytotec. 

(Baca juga : Polsek Rajeg Razia Apotek yang Jual Obat Berbahaya di Kalangan Pelajar )

"Obat tersebut tergolong obat keras dan wajib dengan resep dokter spesialis kandungan. Namun dua pelaku ini mengedarkan secara bebas, mengabaikan unsur kesehatan,” kata Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho saat gelar perkara, Rabu (14/2/2018) siang.

Agus menambahkan, selain obat penggugur kandungan, petugas menyita ponsel dan sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk menjalankan bisnisnya.

Kepada petugas, pelaku Eko alias Kodok mengaku mendapat pasokan obat-obat keras berbahaya tersebut dari tersangka Erwin seharga Rp 500.000 setiap stripnya. Kemudian obat-obat tersebut dijual kepada para pemesan Rp 750.000 per stripnya.

"Pesannya via medsos, yang pesan rata-rata PK (pemandu karaoke) Bandungan," kata Eko, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur keliling tersebut.

Pelaku Erwin mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini sejak November 2017. Reaksi obat yang ia jual, terasa setelah tiga hingga empat jam setelah dikonsumsi. Dengan mengonsumsi obat ini, janin berusia di bawah tiga bulan kandungan bisa gugur.

"Saya dapatnya dari memesan juga, kalau saya jualan obat ini sudah berjalan sejak akhir 2017 tepatnya November," kata Erwin.

(Baca juga : Joshua Dapat Julukan Raja Obat Terlarang )

Saat ini Polres Semarang terus mendalami keterangan pelaku dan saksi. Kedua pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Barang bukti kami kirim ke tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang untuk dilakukan uji laboratorium," kata Agus.

Kompas TV Aparat Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang pil PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com